Cerita Selebriti
Kepulangan dari AS Ditunggu Dul Jaelani, Maia Estianty: Saatnya Pulang, Support Anak-anak
Kepulangan dari AS untuk jenguk Ahmad Dhani ditunggu Dul Jaelani, Maia Estianty akhirnya pulang untuk support anak-anaknya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kepulangan Maia Estianty yang tengah berada di Los Angeles, Amerika Serikat bersama Irwan Mussry diharapkan oleh anak bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul Jaelani.
Hal tersebut terkait dengan penahanan mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Dalam sebuah wawancara, Dul Jaelani berharap bundanya peduli dan mau menjenguk ayahnya di penjara.
Hal itu diungkap Dul Jaelani ketika diwawancara Starpro Indonesia, Kamis (31/1/2019).
"Kalau Bunda peduli dengan anaknya, peduli akan keluarga, peduli akan suasana ya saya harap Bunda mengunjungi ayah," ucap Dul Jaelani dikutip dari unggahan Instagram @starpro_id, Jumat (1/2/2019).
• Mulan Jameela Beri Semangat Al Ghazali dan Dul Jaelani seusai Keduanya Menangis di Konser Dewa 19
Meski berharap sang bunda bisa segera menjenguk ayahnya, namun Dul Jaelani mengaku enggan untuk memaksakan kehendaknya kepada Maia Estianty.
"Tapi ya semua kembali kepada Bunda. Itu aja," ucap Dul Jaelani lagi.
Sementara itu, Maia Estianty memberitakan kepulangannya ke Indonesia dalam unggahan terbarunya di Instagram @maiaestiantyreal pada Senin (4/2/2019).
Dalam unggahan itu, Maia Estianty menunjukkan foto dirinya di dalam pesawat yang berlokasi di Bandara Los Angeles.
• Irwansyah Sebut Acha Septriasa Mantan Terindah, Zaskia Sungkar: Besok Kita Undang ke Sini Sekalian
Melalui caption foto tersebut, Maia Estianty mengatakan bahwa dirinya hendak pulang untuk memberi dukungan kepada anak-anaknya.
"Saatnya pulang... Mensupport anak2...
#maiaestianty #diarymaia #traveling #goinghome #happywife #semakintuasemakinbahagia," tulis istri dari Irwan Mussry ini.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Bahas Masa saat Pacari Yuni Shara, Raffi Ahmad Geleng Kepala Kehabisan Kata-kata