Terkini Nasional
Imbauan Nyanyikan Lagu 'Indonesia Raya' di Bioskop Dicabut setelah 2 Hari Diterbitkan
Dua hari setelah imbauan menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' di bioskop diterbitkan, kini imbuan tersebut telah ditarik lagi oleh Kemenpora.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Dua hari setelah imbauan menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' di bioskop diterbitkan, kini imbuan tersebut telah ditarik lagi oleh Kemenpora, Jumat (1/2/2019).
"Ya, sudah dicabut," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto kepada Tribunnews melalui pesan singkatnya, hari Jumat.
Gatot menjelaskan, keputusan tersebut diambil dari berbagai pertimbangan satu di antaranya melihat tanggapan masyarakat Indonesia.
"Ya atas dasar berbagai pertimbangan, karena resistansi dan kegaduhannya sangat tinggi," jelasnya.
• Beredar Surat soal Imbauan Nyanyikan Indonesia Raya di Bioskop, Begini Penjelasan Kemenpora
Sebelumnya, surat imbauan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film di bioskop ditetapkan pada 30 Januari 2019.
Surat imbauan ini ditandangani oleh Imam Nahrawi di Jakarta, ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Berikut isi lengkap surat imbauan tersebut:
Surat Himbauan Nomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film
Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019
Menteri Pemuda dan Olahraga
Ttd Imam Nahrawi
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
2. Menteri Komunikasi dan Informatika RI
3. Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI

• KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto pun membenarkan adanya surat imbauan tersebut.
Akan tetapi, Gatot menyatakan imbauan itu tidaklah wajib dilakukan.
"Namanya imbauan, dilakukan boleh, enggak juga enggak apa-apa," kata Gatot kepada Kompas.com, Kamis sore (31/1/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru 2 Hari Diterbitkan, Imbauan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop Kini Sudah Dicabut