Breaking News:

Terkini Nasional

Beredar Surat soal Imbauan Nyanyikan 'Indonesia Raya' di Bioskop, Begini Penjelasan Kemenpora

Beredar surat imbauan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Cinema 21
Bioskop Cinema 21. 

TRIBUNWOW.COM - Beredar surat imbauan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sebelum pemutaran film.

Surat tersebut beredar luas di sosial media, satu di antaranya yakni di Twitter.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola bioskop di seluruh Indonesia.

Surat berisi imbauan agar pengelola bioskop memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film.

Viral Oknum Lurah Diduga Lakukan Pungli Warga yang Urus Surat, Lihat Video Aksinya

Berikut isi surat tersebut:

Kepada Yth.
Para Pengelola Bioskop
di Seluruh Indonesia

Surat Himbauan Nomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film

Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air, dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019

Menteri Pemuda dan Olahraga

Ttd
Imam Nahrawi

Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Komunikasi dan Informatika
3. Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Surat Imbauan Kemenpora tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film.
Surat Imbauan Kemenpora tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film. (Twitter @maspiyuuu)

 

Komentar Ketua Majelis Syuro PBB soal UU ITE: Yang Jadi Korban Terkesan Bersebrangan dengan Penguasa

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto membenarkan adanya surat tersebut.

Gatot memaparkan, surat tersebut diterbitkan pada Rabu (30/1/2019).

Namun, Gatot menjelaskan, imbauan tersebut bukan merupakan perintah wajib untuk seluruh pengelola bioskop.

"Namanya imbauan, dilakukan boleh, enggak juga enggak apa-apa," jelas Gatot, Kamis (31/1/2019).

(TribunWow.com)

Tags:
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)BioskopTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved