Kabar Tokoh
Sebut Majelis Hukum yang Tak Jelas, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Banding Berharap Bebas
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis sebut penjelasan majelis hakim tak jelas dan tak lengkap, untuk itu pihaknya ajukan banding ke Pengadilan Negeri.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyebut majelis hakim tidak jelas dan tidak lengkap dalam menerangkan penjelasan hukuman atas kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal itu ia sampaikan saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (31/1/2019).
Untuk itu, Ali Lubis mengajukan banding dan berharap Ahmad Dhani dapat terbebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Penjelasan-penjelasan hukumnya juga menurut kami yang tidak jelas atau tidak lengkap," ucap Ali Lubis.
"Jadi itulah dasar kami mengajukan banding," imbuhnya.
• Dedek Prayudi Puji Pengacara Ahmad Dhani dan Sindir Fadli Zon, Aiman Witjaksono Tertawa
Ia pun merasa optimis soal banding yang diajukan sebab banyaknya pertimbangan majelis hakim yang tak sesuai dengan norma hukum.
"Kalau harapan dari banding sih kita harapannya bebas, karena kan berdasarkan analisa hukum kami selaku penasihat hukum bahwasanya dalam persidangan putusan majelis hakim itu kan banyak sekali norma hukumnya yang tidak sesuailah diterapkan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya," papar Ali Lubis.
Ali Lubis mengaku bahwa pihaknya mengajukan banding sudah diterima dan tinggal menunggu panggilan dari pengadilan.
"Tadi kita cuma mengajukan permohonan banding. Pernyataan banding," jelas Ali Lubis.
"Sudah diterima (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), sudah diregister juga, tinggal nunggu jadwal panggilan sidang aja," sambungnya.

• Gerindra: Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Langsung Diproses, Sementara Bupati Penghujat Prabowo Tidak
Kendati demikian, sebelumnya Ahmad Dhani sempat mengaku tak pernah mengeluhkan atas kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan, istri penyanyi Mulan Jameela tersebut justru merasa santai dengan kehidupan barunya di penjara.
Ia juga menceritakan bahwa Ahmad Dhani menyuruhnya untuk tak memikirkannya.
Pentolan grub band Dewa 19 itu juga tak keberatan untuk tinggal sementara di dalam penjara.
"Enggak sama sekali kelihatan kelembekannya. Bahkan saya kadang-kadang khawatir, mas nanti gimana? (Ahmad Dhani bilang) 'Ah enggak usah dipikirin lah gua. Ke sana (penjara) aja enggak apa-apa' jadi sangat santai," jelas Hendarsam, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (31/1/2019).
• Teddy Gusnaidi: Ahmad Dhani Tak Ada Urusan dengan Jokowi, Apa Dia Sengaja Dijebak Kelompok Prabowo?
Lebih lanjut, Hendarsam menyebut kliennya tidak pernah mengeluh menghadapi keterbatasan di dalam penjara.
"Artis Ahmad Dhani yang selama ini terkenal flamboyan, sangat flamboyan. Cuman dengan kondisi seperti itu sama sekali menunjukan karakter dia yang tegar, kuat, dan berani," jelas Hendarsam.
Bahkan, Hendarsam mengungkapkan setelah mendekam di penjara, Ahmad Dhani sudah berbaur dengan para tahanan lainnya.
"Dia akhirnya banyak mendapatkan teman baru ya, saudara baru," ucap Hendarsam, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).
Tak jarang, bos manajemen Republik Cinta tersebut dikerumuni oleh tahanan yang ingin menjumpainya secara langsung.
Hendarsam menuturkan kini Ahmad Dhani sudah banyak berbincang dengan sesama tahanan lainnya.
"Hampir 300 (tahanan) orang. Ukuran sel 10x20 meter," tutur Hendarsam.
"Dia (Ahmad Dhani) ngobrol, sosialisasi. Ternyata malah dikerubungi sekali, malah masif orang-orang di sana (yang ingin dekat dengan Ahmad Dhani)," tandasnya.
• Ini Alasan, Saphira Indah Dimakamkan Bersama sang Bayi yang Ada di Perutnya

• Penasihat Partai Gerindra Sebut Ahmad Dhani Tak Salah, yang Salah Aparat Penegak Hukum
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
• Dedek Prayudi Puji Pengacara Ahmad Dhani dan Sindir Fadli Zon, Aiman Witjaksono Tertawa
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
(TribunWow.com)