Breaking News:

Kabar Tokoh

Sebut Majelis Hukum yang Tak Jelas, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Banding Berharap Bebas

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis sebut penjelasan majelis hakim tak jelas dan tak lengkap, untuk itu pihaknya ajukan banding ke Pengadilan Negeri.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Octavia Monica P
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. 

"Enggak sama sekali kelihatan kelembekannya. Bahkan saya kadang-kadang khawatir, mas nanti gimana? (Ahmad Dhani bilang) 'Ah enggak usah dipikirin lah gua. Ke sana (penjara) aja enggak apa-apa' jadi sangat santai," jelas Hendarsam, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (31/1/2019).

Teddy Gusnaidi: Ahmad Dhani Tak Ada Urusan dengan Jokowi, Apa Dia Sengaja Dijebak Kelompok Prabowo?

Lebih lanjut, Hendarsam menyebut kliennya tidak pernah mengeluh menghadapi keterbatasan di dalam penjara.

"Artis Ahmad Dhani yang selama ini terkenal flamboyan, sangat flamboyan. Cuman dengan kondisi seperti itu sama sekali menunjukan karakter dia yang tegar, kuat, dan berani," jelas Hendarsam.

Bahkan, Hendarsam mengungkapkan setelah mendekam di penjara, Ahmad Dhani sudah berbaur dengan para tahanan lainnya.

"Dia akhirnya banyak mendapatkan teman baru ya, saudara baru," ucap Hendarsam, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).

Tak jarang, bos manajemen Republik Cinta tersebut dikerumuni oleh tahanan yang ingin menjumpainya secara langsung.

Hendarsam menuturkan kini Ahmad Dhani sudah banyak berbincang dengan sesama tahanan lainnya.

"Hampir 300 (tahanan) orang. Ukuran sel 10x20 meter," tutur Hendarsam.

"Dia (Ahmad Dhani) ngobrol, sosialisasi. Ternyata malah dikerubungi sekali, malah masif orang-orang di sana (yang ingin dekat dengan Ahmad Dhani)," tandasnya.

Ini Alasan, Saphira Indah Dimakamkan Bersama sang Bayi yang Ada di Perutnya

Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang
Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang (twitter/@dahnilanzar)

Penasihat Partai Gerindra Sebut Ahmad Dhani Tak Salah, yang Salah Aparat Penegak Hukum

Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.

Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.

Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dedek Prayudi Puji Pengacara Ahmad Dhani dan Sindir Fadli Zon, Aiman Witjaksono Tertawa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ahmad DhaniUjaran kebencianPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved