Kasus Korupsi
Ditanya Hakim soal 'Ngamar' sama Artis FNJ, Wawan Ngaku Cuma Makan di Hotel bersama Anak Teman Istri
Tubagus Chaeri Wardana akhirnya mengungkapkan soal aksi ke hotel bersama artis FNJ di tengah masa hukumannya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Narapidana kasus tipikor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang mendekam di Lapas Sukamiskin dihadirkan sebagai saksi kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019).
Di persidangan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah datang di satu hotel di Kota Bandung dan menginap dengan teman wanitanya yang sebelumnya ramai diberitakan diduga berinisial FNJ yang berprofesi sebagai artis.
Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus tersebut juga diduga memberikan uang total sebesar Rp 69 juta kepada Wahid Husen untuk diberi kemudahan dalam izin keluar lapas dengan modus untuk perawatan kesehatan.
"Dalam dakwaan jaksa, saudara (Wawan) pernah ke Hotel Mercure, untuk menginap dengan teman wanita?" tanya Hakim Daryanto.
Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah menginap di hotel tersebut dan berdalih hanya pergi makan bersama anak teman istrinya.
"Saya enggak menginap, cuma nyari makan. Ada teman saya yang member di Hotel Mercure dan Hilton. Saya makan saja. Ikut nebeng karena ada anaknya teman istri saya. Saya enggak tahu teman wanita yang dimaksud," katanya.
Sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat tentang wanita berinisial FNJ yang disebut-sebut sebagai teman kencan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
• Terekam CCTV, Ini Sosok Artis Pemain Sinetron FNJ yang ke Hotel Bareng Tubagus Chaeri Wardana
Selain itu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga membantah menginap di Hotel Mercure dengan cara menyalahgunakan izin berobat.
Saat itu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku mendapat izin berobat untuk pemeriksaan gigi.
"Saat menunggu antrean dokter gigi yang lumayan lama, saya menyempatkan diri ke hotel untuk makan. Alasannya, selama di luar lapas saya tidak nyaman jika makan di area terbuka karena statusnya sebagai tahanan. Jadi ke hotel itu tidak nginap," ujarnya.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, Wawan turut mendapat fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Maret 2018 sampai Juli 2018, terdakwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan “kemudahan” dalam hal pemberian izin keluar dari lapas untuk Wawan selama beberapa kali.
"Antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten, namun ternyata disalahgunakan, dengan menginap di Hotel Newton," ujar jaksa KPK, Trimulyono Hendardi di sidang pembacaan dakwaan belum lama ini.
Selain itu, terdakwa juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.
Itu juga disalahgunakan Wawan untuk menginap di luar lapas, yakni dengan cara mobil ambulans yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin, tidak ke rumah sakit.
"Melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung. Sesampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin dan selanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah di Jalan Suryalaya, Buahbatu, Kota Bandung dan menginap di Hotel Mercure," kata jaksa.
• Salahgunakan Izin Keluar Lapas, Tubagus Chaeri Wardana ke Hotel Bareng Artis Inisial FNJ