Breaking News:

Kabar Tokoh

Dedek Prayudi Puji Pengacara Ahmad Dhani dan Sindir Fadli Zon, Aiman Witjaksono Tertawa

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi memberikan apresiasi kepada pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara lantaran kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

Dua Kali Nama Quraish Shihab Disinggung Maruf Amin, Najwa Shihab Tunjukkan Reaksi Berbeda

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Ahmad Dhani kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Tags:
Dedek PrayudiAhmad DhaniFadli ZonAiman WitjaksonoPartai Solidaritas Indonesia (PSI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved