Breaking News:

Kabar Tokoh

Dahnil Anzar dan Sandiaga Uno Kunjungi Ahmad Dhani, Ungkap Kondisi hingga Sebut Al, El, Dul

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Twitter @Dahnilanzar
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Sandiaga Uno dan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

"Dan sedikit banyak ini adalah ekor dari kasus lama. Sebaiknya ditangani sama dengan kasus lama," sambungnya.

 

Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani di Konser Dewa 19, Ari Lasso Siap Akomodasi Lewat Lagu Pengganti

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pesan Amien Rais ke Menkumham pasca Jenguk Ahmad Dhani: Mas Yasonna, Anda Jangan Intervensi Politik

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.  (TribunWow.com)

Tags:
Dahnil Anzar SimanjuntakSandiaga UnoAhmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved