Breaking News:

Cerita Selebriti

Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Akui Sempat Tak Setuju sang Ayah Terjun ke Dunia Politik

Ahmad Dhani dipenjara, Dul Jaelani akui sempat tak setuju ayahnya terjun ke dunia politik.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
Grid.ID/Ria Theresia Situmorang
Ahmad Dhani dan Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/12/2018). 

"Becanda-becanda aja, saya tinggal sama bunda, rata-rata ketemu ayah seminggu 2 kali. Jadi ya sebenernya kalau dibilang sedih juga enggak," ucapnya.

Berduka Cita atas Kepergian Saphira Indah, Ayu Ting Ting Beri Dukungan untuk Keluarga Almarhumah

Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.

Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.

Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah ba***gan yang perlu diludahi mukanya'.

Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya
Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Jalan-jalan ke New York Bareng Suami, Kartika Putri Bertemu Pangeran William dan Kate Middleton

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

(TribunWow.com)

Tags:
Ahmad DhaniDul JaelaniAl GhazaliEl Rumi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved