Kabar Tokoh
Unggah Foto Karangan Bunga untuk Ahmad Dhani, Ari Wibowo Kaitkan dengan Kasus Ahok
Artis peran Ari Wibowo memberikan unggahan karangan bunga untuk musisi Ahmad Dhani dan berpendapat soal kasus untuk Ahok pula.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Artis peran Ari Wibowo menunjukkan karangan bunga untuk musisi Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara karena ujaran kebencian.
Dalam akun @ariwibowo_official, aktor 48 tahun itu mengunggah sebuah foto yang menunjukkan karangan bunga yag tertulis nama Ahmad Dhani, pada Selasa (29/1/2019) malam.
"Welcome Ahmad Dhani, Enjoy it Bro," tulisan dalam karangan bunga yang diunggah Ari Wibowo.
(Selamat datang Ahmad Dhani, bersenang-senanglah)
Namun, karangan bunga tersebut bukan milik Ari Wibowo.
Dalam caption dirinya menjelaskan bahwa foto yang diunggah itu ia dapat dari sosial media.
• Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik tapi Tumpul ke Kawan Sehaluan
Pemeran sinetron ini juga memberikan pendapatnya soal kasus yang menimpa Ahmad Dhani.

Menurutnya, ia tak setuju Ahmad Dhani dipenjara karena kasus ujaran kebencian.
Sama seperti ketidaksepakatan dirinya atas kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang pernah dipenjara.
Namun, Ari Wibowo menghormati proses hukum yang berjalan untuk keduanya.
"BUDAYAKAN MEMBACA CAPTION! Ini gambar Repost dari sosmed.
Adaaaa aja ya yang iseng ngirim karangan bunga begini.
Biarlah ini jadi pembelajaran buat kita semua, mulut sebaiknya dijaga, berbicara dengan sopan sama orang lain.
Kan sama-sama ciptaan yang Maha Kuasa, apalagi cuma urusan politik belaka.
Engga perlu lah sampai membenci dan ngatangatain orang!
Walau begitu, mari kita janganlah bersenang atas penderitaan orang lain. Itu kan juga dosa.
Saya pribadi ngga setuju AD sampai dipenjara, sama seperti saya juga ngga senang BTP dipenjara...
Tapi pada akhirnya, ini negara hukum..
Note tambahan:
Followersku jangan mudah terpancing ya, pilpres sudah dekat, pasti akan banyak postingan yang saling menyerang dan menjatuhkan dari masing-masing kubu, tetap jaga santun, termasuk jaga etika dalam ber- sosmed juga.
Jangan ngebully saya maupun orang lain, karena beda pendapat boleh.
Itu hak masing-masing orang. Kalau ada yang engga suka dengan captionnya, di block atau unfollow aja..
Jangan terpancing untuk membalas hinaan dengan hinaan juga.
Don't put yourself in the same level.
Cuz you are better than that. ~aw~," tulis Ari Wibowo.
• Beri Pesan ke Al, EL, dan Dul Pasca Penahanan Ahmad Dhani, Andi Arief: Saya Tahu Kalian Marah

Diketahui, Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Beri Pesan ke Al, EL, dan Dul Pasca Penahanan Ahmad Dhani, Andi Arief: Saya Tahu Kalian Marah
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.
(TribunWow.com/ Tiffany Marantika/Ananda)