Prostitusi Online
Resmi Ditahan, Vanessa Angel Bungkam hingga Respon Sang Ayah
Vanessa Angel resmi ditahan oleh Mapolda Jatim terkait kasus prostitusi online yang menyeret namanya
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Artis FTV yang terjerat kasus prostitusi online, Vanessa Angel resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai Rabu (30/1/2019).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019), seperti dikutip dari Surya.co.id.
Barung Mangera menjelaskan penahanan Vanessa Angel telah sesuai dengan syarat objektif dan subjektif.
Syarat objektif yakni penahanan Vanessa Angel sesuai dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 1.
Ancaman hukuman pasal tersebut di atas lima tahun penjara.
• Vanessa Angel Ditahan di Polda Jatim, Begini Reaksi sang Ayah
Sementara syarat subjektif yakni dikhawatirkan Vanessa Angel menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatan.
Barung Mangera menyebutkan bahwa semua hal terkait Vanessa Angel telah terangkum di surat perintah penahanan.
"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.
"Secara resmi kita lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa Angel," pungkasnya.
Vanessa Angel Bungkam
Vanessa Angel tampak bungkam saat tiba di Mapolda Jawa Timur.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KompasTV, Rabu (30/1/2019), Vanessa Angel memakai baju putih dan kacamata turun dari mobil dan tidak berbicara sedikitpun.
Vanessa Angel datang ke Polda Jatim bersama kuasa hukumnya, Aga Khan, Rabu (30/1/2019) pukul 11.00 WIB.
Barung Mangera menjelaskan maksud kedatangan Vanessa Angel ialah memenuhi pemeriksaan yang sempat tertunda karena sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/vannesa-angel.jpg)