Kabar Tokoh
Minta Kepolisian Hentikan Pemeriksaan Rocky Gerung, Ferdinand: Pelapor Tak Miliki Legal Standing
Ferdinand Hutahaean minta Polda Metro Jaya untuk segera hentikan pemeriksaan kepada Rocky Gerung.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean minta kepada kepolisian untuk segera menghentikan pemeriksaan kepada pengamat politik, Rocky Gerung.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @Ferdinand_Haean pada Rabu (30/1/2019).
Diketahui Rocky Gerung dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Ferdinand meminta hal tersebut lantaran menurutnya apa yang disampaikan Rocky Gerung murni sebagai pengamat politik.
Ia menegaskan bahwa buah pemikiran seseorang tak boleh dipidanakan.
"Kami minta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan kepada @rockygerung krn yg disampaikan adalah buah pikirin.
Pikiran tidak boleh diadili tapi di diskusikan.
Pelapor tdk memiliki legal standing mk laporannya selayaknya ditolak," tulis Ferdinand.
• Reaksi Rocky Gerung saat Mahfud MD Mulai Berikan Catatan Penutupan Acara ILC
Diberitakan sebelumnya, beredar surat pemanggilan pada Rocky Gerung terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Seperti yang diunggah oleh Wasekjen Demokrat, Rachland Nashidik di akun Twitter miliknya @RachlandNashidik, Selasa (29/1/2019).
Rachland Nashidik tampak membagikan potret surat panggilan dari Polda Metro Jaya kepada Rocky Gerung.
Surat tersebut diberikan kepada Rocky Gerung untuk memberikan klarifikasi pernyataannya saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (10/4/2018) lalu.
Dari surat yang diunggah tampak Rocky Gerung diharapkan untuk hadir menemui penyidik Iptu Sami Washkita Wiyata dan penyidik pembantu Brigadir Purwanto pada Kamis, (31/1/2019) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
• Rachland Nasidik Sebut Pelaporan Rocky Gerung oleh Jack Boyd Lapian Dilakukan untuk Stop Kritik
Disebutkan panggilan tersebut dilakukan karena pelapor Jack Boyd Lapian melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan bahwa 'kitab suci itu adalah fiksi'.
Hal itu dilaporkan Jack Boyd Lapian lantaran ia menganggap Rocky Gerung telah melanggar Pasal 156 Huruf A Nomor 1 Tahun 1946 tetntang KUHP dugaan tindak pidana penistaan Agama.