Breaking News:

Kabar Tokoh

Mardani Ali Sebut Jokowi Pemain Utama 'Sandiwara' Pembebasan Ba'asyir, Kapitra: Ini Sudah Tendesius

Mardani Ali Sera terlibat adu argumen dengan Kapitra Ampera soal kasus pembatalan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
Capture/YouTube/Indonesia Lawyers Club
Kapitra Ampera tak terima pernyataan Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS), Mardani Ali Sera sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemain utama dan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sebagai pemain penderita. 

Akan tetapi, Mardani tampak tak menghiraukannya.

"Kemanusiaan, bukan pembebasan monggo monggo (silakan siilakan)," ucap Mardani.

"Jadi Bang Karni pemain penderitanya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan kita tidak bisa melepaskan ini dari ketika ini memang menjelang pemilu."

"Saya ini politisi tapi tidak ingin mempolitisasi," sambung Mardani.

Sebut Polemik Abu Bakar Baasyir Kekacauan Kekuasaan, Rocky Gerung: Presiden Sekali Lagi Bikin Hoaks

Mardani terus memaparkan pandangannya.

Ia kembali menegaskan bahwa kasus Abu Bakar Ba'asyir merupakan bagian dari politik untuk menraik perhatian masyarakat jelang Pemilu 2019.

"Yang ada Ustaz Abu Bakar Ba'ayir sedang coba untuk dipolitisasi dijadikan kasusnya untuk menarik simpati. Ini ketika respon publik kuat itulah maka berubah," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan.

Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu di antaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana.

Sementara Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat tersebut, di mana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.

Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.

Lebih lanjut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh," ujar Moeldoko, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

"Namun, ya, presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," tambah Moeldoko.

Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standar. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.

(TribunWow.com/Atri/Nirmala)

Tags:
Mardani Ali SeraAbu Bakar BaasyirPresiden Joko Widodo (Jokowi)Kapitra AmperaIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved