Breaking News:

Kabar Tokoh

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Enggak Usah Dipikirin, Enggak Apa-apa

Pasca divonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani sebut dirinya merasa santai dengan kehidupan barunya di penjara LP Cipinang Jakarta Timur.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
twitter/@dahnilanzar
Ahmad Dhani (dilingkari merah) sedang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur. 

Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.

Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya
Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Suruh Ahmad Dhani Bertahan, Fahri Hamzah: Dia akan Naik Kelas

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

(TribunWow.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ahmad DhaniRutan CipinangHendarsam Marantoko
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved