Kabar Tokoh
Debat dengan Kapitra Ampera soal 'Kasih Sayang', Mahedradatta Mengaku Pusing sampai Pegang Jidat
Debat dengan Kapitra Ampera soal pembebasan bersyarat adalah bentuk kasih sayang, Mahendradatta pegang jidat hingga membuat hadirin ILC tertawa
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
"Begini anda harus mengerti soal filosofis, ada epitesmologi itu bagaimana negara memberikan ruang kepada terpidana," jelas Kapitra.
Selanjutnya Mahedratta beragumen lagi seraya mengaku pusing dan memegang jidatnya hingga membuat hadirin ILC tertawa.
"Anda tiba-tiba bikin UU sendiri, saya baca UU Nomor 22 Tahun 1995, semua pasal enggak ada pasal kasih sayang, duh gue mulai pusing ini," ucap Mahendradatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang kemudian membatalkan wacana tersebut.
Awalnya Presiden seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018), membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.
"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.
Usai menyampaikan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Menko Polhukam Wiranto selanjutnya menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Jokowi, Senin (21/1/2019) petang.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Pernyataan Wiranto dipertegas Kepala Staf Presiden Moeldoko yang memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).