Breaking News:

Kabar Tokoh

Resmi Ditahan 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Masih Terseret Kasus Lain dengan Hukuman Lebih Berat

Resmi ditahan 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani masih terseret kasus lain yang bisa membuatnya menerima hukuman lebih berat. Berikut kasusnya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNWOW.COM - Resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani rupanya masih terseret satu kasus lain.

Diketahui, Ahmad Dhani resmi ditahan selama 1, 5 tahun setelah terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial miliknya.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini Ahmad Dhani ternyata masih harus mengikuti persidangan atas kasus 'vlog idiot' yang ia pernah buat di Surabaya.

Bahkan, tim Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).

Ia menjelaskan bahwa pemindahan penahanan Ahmad Dhani akan segera dilakukan jika surat penetapan dari pengadilan sudah dikeluarkan.

"Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.

Dalam kasus 'vlog idiot' tersebu,t Ahmad Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Noamor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata

Namun, kasus tersebut tidak membuat Ahmad Dhani langsung ditahan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adyotomo menjelaskan alasan mengapa Ahmad Dhani tidak langsung ditahan meskipun terseret kasus 'vlog idiot'.

"Dalam kasus yang disangkakan Ahmad Dhani ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun, jadi tidak memenuhi syarat formil untuk ditahan," kata Didik Kamis (17/1/2019).

Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat 4 KUHP yang menyatakan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan untuk kasus dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha)

Awal Mula Kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani

Ahmad Dhani membuat vlog di Surabaya Minggu (26/8/2018).

Pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut direncanakan hadir dalam acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Namun acara tersebut akhirnya gagal lantaran dibubarkan oleh kepolisian.

Dhani yang saat itu berada di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan juga tidak bisa keluar dari hotel, lantaran diadang oleh massa.

Karena itu, Dhani akhirnya membuat sebuah vlog yang ia unggah di akun Instagramnya.

Dalam vlog tersebut, Ahmad Dhani meminta maaf kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel karena aksi yang dilakukan massa pengunjuk rasa.

Usulkan Kasus Ahmad Dhani Dibahas di ILC, Hidayat Nur Wahid: Saya Dukung untuk Diskusi Publik

Ucapan dari Ahmad Dhani tersebut yang kemudian membuatnya terseret kasus 'vlog idiot'.

Akibat ucapannya itu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.

Dalam vlog tersebut, Ahmad Dhani menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak bisa hadir dalam acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

"Assalamualaikum teman-teman yang ada di tempat deklarasi, hari ini saya dihadang di depan hotel situ, enggak bisa keluar hotel, ditahan oleh polisi dan saya di demo di situ, didemo oleh seratus orang."

"Aneh juga ya biasanya yang didemo kan presiden, menteri, Polri yang didemo, ini musisi didemo, musisi didemo, udah gitu musisi yang enggak punya latar belakang polisi, tentara," terang Dhani.

Setelah ucapan permintaan maafnya itu, Ahmad Dhani kemudian mengucapkan kata 'idiot' yang kemudian membuatnya dilaporkan ke kepolisian.

"Kita ini kan oposisi kan aneh ini, yang demo ini yang mendemo ini yang membela penguasa, lucu, ini idiot-idiot ini, mendemo orang yang tidak berkuasa."

"Jadi saya ini enggak bisa keluar, jadi mohon maaf untuk teman-teman yang deklarasi saya enggak bisa keluar dihadang sama polisi, polisinya membiarkan orang-orang ini dua jam demo di depan sana dibiarin saya enggak bisa keluar gitu lho," ucap Ahmad Dhani.

"Saya kan takut kalau saya keluar nanti saya marah saya habisi semua itu kan repot, jadi saya ngalah aja deh ngalah nunggu di sini maaf ya teman-teman yang lagi nunggu di deklrasi," lanjutnya.

Telah Dibawa ke Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Belum Ditempatkan di Sel Tahanan

 

Ahmad Dhani Resmi Ditahan 1,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tervonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya pada 2017 silam.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.

Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.

Sejumlah Unggahan Fadli Zon Pasca Penangkapan Ahmad Dhani: Buat Puisi, Foto hingga Sebut Pahlawan

 

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017.
Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017. (Capture Twitter @AHMADDHANIPRAST)

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Ahmad Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, satu di antara timses Ahmad Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Kala itu, ia sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

 (TribunWow.com)

Tags:
Ahmad Dhani ditahanVonis Ujaran Kebencian Ahmad DhaniUjaran kebencian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved