Breaking News:

Kabar Tokoh

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Status Caleg Ahmad Dhani? Begini Penjelasan KPU

Ahmad Dhani kini telah menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Namun Ahmad Dhani merupakan caleg. Berdasarkan UU, inilah status hukumnya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Instagram @ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani 

"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian
Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian (TribunJakarta.com)

Ahmad Dhani Ajukan Banding

Dikutip dari WartaKota, Ahmad Dhani berujar akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepadanya.

"Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua itu, kalau kita memang tidak puas dengan putusan ditingkat pertama maka upaya hukum kita akan banding," ujar Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia pun mengatakan tidak merasa melakukan ujaran kebencian.

Menurutnya, ia merasa tidak pernah membenci orang Tiongkok seperti Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

"Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok. Saya punya banyak teman dan rekan bisnis yang Tionghoa," ungkap Ahmad Dhani.

Ia pun juga berujar memiliki banyak keluarga yang berbeda agama.

"Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada orang Kristen atau Katolik sebab Oma saya Katolik, tante saya Protestan, jadi kalau dianggap saya menyebarkan kebencian kepada suku ras tertentu itu salah," imbuhnya.

Dhani pun tetap bersemangat dan memantapkan niat untuk terus maju menjadi caleg.

"Oh iya dong (proses nyaleg masih lanjut)," ungkap Ahmad Dhani.

Ditanya Soal Kasus yang Menimpa Ahmad Dhani, Rocky Gerung: Apa Urusannya

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tervonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Senin (28/1/2019).

Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Halaman
123
Tags:
Ahmad DhaniCalon Legislatif (Caleg)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved