Kabar Tokoh
Soal Remisi I Nyoman Susrama, Alissa Wahid: Saya Tidak Setuju, Pak Jokowi Perlu Tinjau Ulang
Putri Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid Alissa Wahid turut angkat bicara soal pemberian remisi kepada pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama.
Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Putri Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid turut angkat bicara soal pemberian remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @AlissaWahid, Jumat (25/1/2019).
Awalnya, peneliti Hak Asasi Manusia (Human Rights Watch) Andreas Harsono menyoroti soal pemberian remisi tersebut.
"Janda wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa tak terima pembunuh suaminya diberi remisi, pengurangan hukuman dari seumur hidup jadi 15 (20-ralat) tahun. Dia harap Presiden @jokowi batalkan remisi tsb," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Alissa Wahid juga mengaku tidak setuju pada pemberian remisi tersebut.
Menurut Alissa Wahidm Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu meninjau ulang tentang pemberian remisi dan grasi.
"Saya juga tidak setuju pada remisi ini. Pak @jokowi perlu meninjau ulang soal remisi dan grasi. Dalam suasana pilpres, justru perlu lebih hati-hati," kata Alissa Wahid.
• Tanggapi Pernyataan Hidayat Nur Wahid soal Jokowi, Rustam Ibrahim: Ucapan Mengada-ada

Remisi Pembunuh Wartawan
Dikutip dari TribunBali, Jokowi memberikan remisi kepada 115 narapidana.
Di antaranya adalah terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama.
Diketahui, Susrama adalah otak di balik pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ferbruari 2009 lalu.
Pemberian remisi ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra.
"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1/2018).
Remisi yang diberikan Jokowi adalah mengubah hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Grasi (remisi) yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
• Fadli Zon Pamer Gaya Potong Rambut di Situ Bagendit, di Lokasi yang Sama dengan Jokowi
Reaksi AJI
Pemberian remisi ini kemudian menuai kontroversi publik.
Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden.
Seperti dari tim hukum yang mengawal kasus hingga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Ketua AJI Denpasar, Nandang R Astika menuturkan, keputusan Jokowi ini adalah langkah mundur terhadap penegakan demokrasi.
"Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2009 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," jelas Nandang, melalui siaran pers, Rabu (23/1/2019).
• Diduga Hina Prabowo saat Debat Capres, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu dan Terancam 2 Tahun Penjara
Menurutnya, vonis seumur hidup yang dijatuhkan pada Susrama itu adalah bukti kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis Indonesia.
Nandang berpendapat, pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
Pasalnya, setelah 20 tahun Susrama akan menerima remisi hingga kemudian bisa dilakukan pembebasan bersyarat.
"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi (remisi) kepada otak pembunuhan AA Gede Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," kata Nandang.
Tanggapan Menkumham
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pemberian remisi kepada Susrama ini berdasarkan pertimbangan telah dijalaninya masa hukuman selama 10 tahun.
Menurut Yasonna, selama menjalani hukuman di penjara, Susrama selalu berperilaku baik.
Susrama, terang Yasonna, mengikuti program dengan baik dan tidak pernah ada cacat.
Yasonna lantas menjelaskan bahwa pemberian remisi itu memerlukan proses panjang, mulai dari tingkat lembaga pemasyarakatan hingga di level Kementerian Hukum dan HAM.
Terlebih, pada setiap tingkatan terdapat Tim Pengamat Pemasyarakat ( TPP) yang menilai rekam jejak terpidana.
"Pada tingkat lapas diusulkan ke Kanwil, kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas. Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya, melibatkan institusi lain," terang Yasonna, dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Yasonna menegaskan bahwa pemberian remisi pada Susraman itu sudah berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (TribunWow.com)