Terkini Daerah
Viral Video Mesum Pelajar SMA dan SMK di Madiun, Ternyata Dibuat Pelaku saat Masih SMP
Video mesum pelajar berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum selayaknya hubungan suami istri yang dilakukan pasangan di bawah umur.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beberapa bulan terakhir, masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya kalangan pelajar, dihebohkan beredarnya video mesum yang diperankan sepasang pelajar.
Video mesum pelajar berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum selayaknya hubungan suami istri yang dilakukan pasangan di bawah umur, dan belum menikah.
Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P. Keduanya, kini duduk dibangku SMK dan SMA.
Namun, ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).
• Kata Rika, Penjual Mie Ayam Rp2.000 di Sragen yang Viral
"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih sekolah SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu," bebernya.
Menurut AKP Logos Bintoro, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.
Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka R dijerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Kata AKP Logos Bintoro, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," imbuhnya.
Ditambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.
"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," pungkas AKP Logos Bintoro.
Akibat beredarnya video mesum tersebut langsung membuat P trauma.
• Viral Video Paket yang Berisi Kata-kata Kasar ke Persib Bandung dan Suporternya, JNE Minta Maaf
Hal ini disampaikan Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Agus Prasetya.
Menurutnya, siswi SMA berinisial P, pelaku adegan video mesum yang viral di media sosial, mengalami trauma.
Bahkan, pihak keluarga sempat memasukan siswi tersebut ke sebuah pondok pasantren, untuk mendalami ilmu agama.
"Sempat dipindah ke pondok pesantren oleh pihak keluarga, tapi dia tidak betah, akhirnya dikembalikan lagi ke keluarga," ujar Agus, Kamis (24/1/2019) siang.
Menurut Agus Prasetya, pasca video mesum tersebu ramai di media sosial, P mengalami trauma, sehingga dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Madiun.
"Sempat dilakukan pendampingan oleh petugas dari Dinsos, karena korban mengalami trauma," imbuhnya.
• Kronologi Suami Bunuh Istri yang Baru Menikah 5 Hari, karena Disebut Gila hingga Pura-pura Kaget
Sebelumnya diberitakan, sebuah video mesum pasangan muda mudi beredar dan viral di media sosial WhatsApp kalangan pelajar Madiun.
Video berdurasi 6 menit 51 detik itu diduga dilakukan oleh pasangan pelajar yang bersekolah di Kecamatan Mejayan.
Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda bertelanjang bulat, sedang melakukan hubungan suami istri.
Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.
Kedua pelaku video mesum itu merupakan pelajar di bawah umur yang bersekolah di SMA Negeri dan SMK swasta di Caruban, Kabupaten Madiun. (*)