Kabah Tokoh
Dicecar Hotman Paris untuk Tanggung Jawab Kasus Malapraktik, Direktur RSUD Sangatta Putuskan Telepon
Hotman Paris menuntut tanggung jawab dari pihak RSUD Sangatta, Kalimantan Timur terhadap tindakan malapraktik
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
"Karena anak itu sudah dibuktikan oleh Polres Kutai Timur dan sudah dinyatakan tidak ada tindakan malapraktik," kata Dokter Anik.
Hotman terus mengajukan pertanyaan, sebab apabila tidak ada tindakan malapraktik, mengapa dokter dijatuhi sanksi pencabutan izin.
"Kalau tidak malapraktik kenapa dijatuhi sanksi 3 bulan?," tanya Hotman.
Dokter Anik terus mengatakan bahwa sanksi tersebut bukan diberikan oleh rumah sakit, melainkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Kalau dokter izinnya dicabut tiga bulan berarti karena melakukan kesalahan, Anda setuju tidak?," jelas Hotman.
"Ya setuju," jawab Dokter Anik.
"Kalau orang melakukan kesalahan, bukannya itu merupakan bentuk malapraktik? Karena tidak kompeten," lanjut Hotman Paris.
"Iya," jawab Dokter Anik pendek.
"Oke, Anda tidak bisa berdebat," kata Hotman.
Setelah memberikan pertanyaan beruntun untuk mendapatkan pengakuan dari pihak rumah sakit bahwa telah terjadi malapraktik, Hotman menanyakan perihal ganti rugi untuk korban.
"Pertanyaan kedua, anak ini udah buta kiri kanan. Apakah rumah sakit saudara mempertimbangkan santunan dan ganti rugi?," tanya Hotman Paris.
"Iya, itu kita masih belum bisa berpikir Pak Hotman," ucap Dokter Anik.
Mendengar jawaban dokter tersebut, Hotman Paris tampak emosi.
"Kenapa tidak berpikir, anak orang sudah buta Anda berpikir pun belum?," tambah Hotman.
Hotman mengatakan bahwa anak tersebut yang menjadi korban malapraktik telah buta, namun pihak rumah sakit malahan belum berpikir sama sekali.