Ahok Bebas
Ahok Bebas, Pihak Bripda Puput Nastiti Devi Sudah Urus Surat Pengantar Nikah
Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok yang telah menyelesaikan masa hukuman di Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat, disebut bakal menikahi Bripda Puput.
Editor: Claudia Noventa
Hingga berita ini diturunkan, Tribun belum mendapatkan konfirmasi dari pihak penasihat hukum dan keluarga Ahok perihal adanya surat pengantar pernikahan Bripda Puput dan Ahok itu.

Bebas Murni
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (24/1/2019). Belum diketahui pasti tempat tinggalnya, setelah keluar dari penjara.
Suasana kompleks Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, kediaman keluarga Ahok sepi, sehari menjelang kebebasannya.
• Ahok Bebas Hari Ini, Berikut 10 Surat yang Ia Tulis di Tahanan dari Awal hingga Menjelang Bebas
Ahok tinggal di Blok J nomor 39 perumahan itu.
Pantauan TribunJakarta.com, tidak ada aktivitas berarti di perumahan itu yang berkaitan dengan bebasnya Ahok.
Seorang petugas keamanan, M Sobirin mengatakan pihak perumahan sama sekali tak mendapatkan kabar Ahok akan langsung pulang ke rumahnya di kompleks.
Penyambutan khusus pun menurut Sobirin kemungkinan besar tak bakal terjadi di sana.
"Nggak ada info kalau ke sini. Penyambutan khusus nggak ada infonya juga," kata Sobirin saat ditemui di gerbang masuk Perumahan Pantai Mutiara Blok J, Rabu sore.
Sobirin menuturkan, Ahok sering singgah ke rumah itu ketika mulai menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.
Namun, sejak Ahok ditangkap karena kasus penodaan agama, rumah itu seringnya ditempati anak-anak Ahok dan pembantu.
Mantan istri Ahok, Veronica Tan pun juga sempat bolak balik ke rumah itu.
"Sekarang kayanya cuma ada pembantu sama anaknya ya. Istrinya sudah jarang keliatan," kata Sobirin.
Ahok akan bebas dari masa tahanannya di Mako Brimob pada Kamis, 24 Januari 2019, besok.
Ahok menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017.
Tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto (ketua majelis) serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi menjatuhi hukuman kepada Ahok.
• Ahok Bebas Hari Ini, Berikut Sosok Bripda Puput yang Kabarnya akan Dinikahi hingga Komentar Keluarga
