Breaking News:

Pemilu 2019

Tidak Tanyakan soal Golput ke Mahfud MD, Sudjiwo Tedjo: Aku Tahu Diri

Pekerja Seni Sudjiwo Tedjo memberikan jawaban kenapa lebih memilih menanyakan soal Golput kepada pakar lain, yang bukan Mahfud MD.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Grafis TribunWow/ Instagram @president_jancukers
Mahfud MD dan Sudjiwo Tedjo 

"Hah? Knp malu?

Presiden terpilih nanti kan presidennya seluruh rakyat, bukan cuma presidennya yg milih.. Ia juga presidennya yg gak milih, yg Golput juga.

Artinya Golput sekarang ndak usah malu ngritik presiden terpilih kelak," ungkap Sudjiwo Tedjo menjawab pertanyaan netizen.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, sejumlah kelompok lembaga mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa golput bukan termasuk tindak pidana.

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Arip Yogiawan (LBHI), Yati Andriani (kontras), Lini Zurlia (masyrakat sipil), Eliza (masyarakat sipil), Arif maulana (LBH Jakarta), Alghifari Aqsa (pengacara publik), Afif Abdul Qoyim (LBH Masyarakat), dan Sustira Dirga (ICJR).

Mereka menyebut bahwa tindakan golput di Pilpres 2019 bukanlah sesuatu yang buruk atau tidak patut dilakukan.

Menurut mereka, tidak memberikan hak pilih adalah bentuk dari kebebasan.

Mereka juga menilai bahwa tidak memberikan hak pilih bisa diartikan sebagai protes atau penghukuman pada mekanisme penentuan capres/cawapres oleh partai.

Yang mana menurut kelompok tersebut, masih ada pertimbangan politik praktis dalam memilih capres/cawapres.

Lebih lanjut, mereka menyoroti pasal yang mengatur soal golput, yakni Pasal 515 UU Pemilu, yang mengatakan:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

Atas dasar rumusan pasal tersebut, mereka mencatat beberapa hal penting yakni unsur "dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih."

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sudjiwo TedjoMahfud MDPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved