Terkini Daerah
Malu Karena Istri Tak Bisa Dandan saat ke Kondangan, Suami Aniaya Pasangan Pakai Kunci Motor & Helm
Seorang suami menganiaya sang istri karena malu terhadap dandanannya saat ke kondangan
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Seorang suami, Badur (31) nekat menganiaya sang istri, Melinda Abriani (23) memakai kunci motor dan helm.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungwuni, Kota Pekalongan.
Penganiayaan tersebut dilakukan lantaran Badur malu karena Melinda tidak bisa berdandan saat diajak ke kondangan.
Dalam keterangannya kepada polisi, sang istri menceritakan bahwa penganiayaan itu terjadi setelah Badur beserta dirinya menghadiri kondangan pada Sabtu (19/1/2019).
Di dalam perjalanan pulang menuju kos di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kota Pekalongan, Melinda dimarahi oleh Badur karena malu terhadap dandanannya.
• Angel Lelga Ungkap Penyebabnya Minta Cerai dari Vicky, Sebut Ada KDRT hingga Perbuatan Maksiat
“Dalam perjalanan saya dimarahi, alasannya dandanan saya membuatnya malu.
Dan suami saya menusuk nusuk lutut saya menggunakan kunci berulang kali,” jelas Melinda, Rabu (23/1/2019), kutip TribunWow.com dari TribunJateng.com.
Tak hanya di perjalanan pulang, sesampainya di kos, Badur memukulkan helm ke arah wajah Melinda hingga mengeluarkan darah di bagian hidung.
“Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan saya pergi ke rumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kejadian yang menimpa saya,” papar Melinda.
Setelah Melinda pergi ke rumah tetangga, Badur menjemput paksa hingga mengancam akan membunuh apabila tidak menurut pada Minggu (22/1/2019).
“Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos. karena takut saya menurutinya,” ujar Melinda.
• Viral Bayi Dianiaya hingga Kehilangan Telinga Kiri dan Dibuang ke Tempat Sampah, Ini Kronologinya
Tak tahan atas penganiayaan yang telah dilakukan oleh suaminya tersebut, Melinda melaporkan sang suami ke Polsek Kedungwuni hingga pihak berwajib mengamankan Badur di kos.
Pelaporan dan penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom.
“Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan korbannya adalah istrinya sendiri,” jelasnya.
Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta,” imbuhnya.
(TribunWow.com/ Nirmala)