Kabar Tokoh
Geram pada Kasus Ba'asyir, Ngabalin: Tikus Mati di Got, Kucing Dilindas Mobil, Presiden yang Salah
Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan terkait pembatalan kebebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang selalu disalahkan pihak presiden.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Bobby Wiratama
Menjawab perdebatan tersebut, pihak Tv One melalui pembawa acaranya, Putri Viola mengakui bahwa sebenarnya pihaknya telah mengundang Yusril.
Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
Lihat videonya:
Diketahui, jubir keluarga, Abdul Rachim Ba'asyir sekaligus putra dari terpidana Bom Bali 2002 membenarkan jika Abu Bakar Ba'asyir memang batal dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mengetahui hal itu, Abdul Rachim mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap berjuang untuk kebebasan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.
"Belum," ucap Abdul Rachim seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunsolo.com, Rabu (23/1/2019).
"Hari ini Ustaz ABB (Abu Bakar Ba'asyir) belum bisa dibebaskan, tapi kami akan berjuang terus," tegasnya.
Pembatalan putusan dari pemerintah atas pembebasan Abu Bakar Ba'ayir itu juga dipastikan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko.
Moeldoko mengatakan bahwa syarat bebas terpidana tak boleh dinegosiasikan.
• Fadli Zon Perdengarkan Rekaman Jokowi Akan Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ali Mochtar Ngabalin: Matiin
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (22/1/2019).
Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu diantaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana, Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat tersebut, dimana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.
Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.
Lebih lanjut Moeldoko, mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.
• Ali Ngabalin Sebut Uang Rp2 Miliar yang Dipakai Jokowi Buat Borong Sabun Cuci Piring Milik Pribadi
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh."