Kabar Tokoh
Komentari Penyataan Wiranto pada Kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud MD: Dia Sudah Benar
Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Mahfud MD menyepakati pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto terkait pembebasan Ba'asyir.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyepakati pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto terkait pembebasan Ba'asyir.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat melakukan telewicara di acara Kompas Petang, Selasa (22/1/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal alasan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembebasan Ba'asyir masuk pada alasan politis atau yuridis.
"Lebih berat alasan politis atau yuridis yang diambil oleh presiden dalam hal ini?," tanya pembawa acara pada Mahfud MD.
Mahfud menjawab bukan alasan tersebut, karena yang memberikan pembebasan belum resmi dari Presiden Jokowi.
Melainkan pembebasan tersebut muncul karena klaim dari kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.
• Terkait Pembebasan Baasyir yang Dikoreksi oleh Wiranto, Fadli Zon: Ini Cuma Permainan Politik
"Saya tidak menyatakan alasan yang diambil oleh presiden karena itu menurut saya baru klaimnya Pak Yusril," ujar Mahfud MD.
Pakar hukum tata negara ini juga menganggap apa yang dikatan oleh Wiranto sudah benar.
Karena berdasarkan permintaan dari Presiden, Wiranto bersama timnya akan mengkaji terlebih dahulu terkait pembebasan Ba'asyir.
"Ternyata presiden sendiri sudah meminta Pak Wiranto mempelajari bukan langsung membebaskan gitu, Pak Wiranto sudah benar dari aspek politiknya bagaimana, dari aspek hukumnya bagaimana aspek kemanusiaan, sosialnya bagaimana sudah dipelajari timnya Pak Wiranto."
"Kita tunggu sajalah nanti, kalau saya dengar presiden belum memutuskan begitu hanya itu kan sumbernya dari Pak Yusril, lalu wartawan tanya ke presiden, presiden bilangnya aspek kemanusiaan, nggak ada istilah bebas atau bebas murni," tambah Mahfud.
• Mahfud MD: yang Bilang Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Memang Bukan Presiden Tapi Media Massa
Selain itu, Mahfud juga mengatakan jika benar Ba'asyir akan dibebaskan, ada tiga syarat yang harus dipertimbangkan oleh presiden.
Pertama ialah terkait situasi politik yang saat ini sedang masuk tahun politik sehingga bisa lebih dalam dikaji pemerintah.
"Pertama situasi politik itu saya kira jadi bahan pertimbangan, yang kedua pertimbangan jangka panjang dalam berlakunya hukum," ujar Mahfud MD.
Jika presiden memberi kebebasan pada Ba'asyir karena alasan kemanusiaan, Mahfud berharap hal ini benar-benar dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, hal ini untuk menangkal para tahanan lain yang juga ingin dibebaskan dengan alasan serupa.
"Jangan sampai suatu saat semua orang minta pertimbangan kemanusiaan."
Sementara untuk pertimbangan ketiga terkait hukum yang jangan diubah hanya karena satu orang saja.
"Yang ketiga hukum tidak boleh diubah hanya karena satu orang, nanti peraturan diubah hanya untuk Pak Ba'asyir misalnya," kata Mahfud MD.
• Namanya Dicatut Akun Pendukung Jokowi, Mahfud MD: Si Pemilik Telah Menjual AkunTersebut
Lihat videonya:
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembabasan Abu Bakar Ba'asyir.
Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.
"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbnagkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto yang dilansir dari YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).
Wiranto juga mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.
Ia menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.
"Jadi presiden tidak boleh grusa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.
• Namanya Sering Dicatut, Mahfud MD Beri Klarifikasi soal Akun Instagram Indonesia Maju
Sementara itu diberitakan Tribun Jateng, pengelola Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Kabupaten Sukoharjo atau biasa disebut Ponpes Ngruki hingga saat ini masih menunggu kabar pembebasan sekaligus kepulangan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Mereka tidak terlalu memperdulikan terkait pernyataan Wiranto karena semua pernyataan berasal dari putra Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami masih menunggu informasi dari Jakarta. Sementara, kami mengabaikan pernyataan itu (kajian pembebasan). Kami masih mengacu pada 1 pintu, Ustaz Lim (putra Abu Bakar Baasyir)," kata Humas Ponpes Muchson, Selasa (22/1/2019) siang.
Dia menegaskan persiapan penyambutan Ustaz Abubakar Baasyir tetap akan dilanjutkan.
Pihaknya, kata Muchson, masih mengacu pada rencana pembebasan pada Rabu (23/1/2019) esok.
Dia mengatakan, diperkirakan Ustaz Abu Bakar akan pulang pukul 09.00 WIB dari Jakarta.
"Menggunakan jalur darat, perkiraan kami sampai sini sekitar pukul 18.00 WIB," tuturnya.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)