Breaking News:

Kabar Tokoh

Didatangi Wanita yang Menangis di Kakinya, Hotman Paris Minta Jokowi Telepon Kajati Bali

Pengacara Hotman Paris mendapatkan aduan dari seorang wanita di Kopi Joni. Tampak Hotman kebingungan karena wanita tersebut terus menangis di kakinya.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendapatkan aduan dari seorang wanita di Kopi Johny.

Hal tersebut tampak dari unggahan Hotman Paris di akun Intagram miliknya, @hotmanparisofficial, Senin (21/1/2019).

Dari video singkat yang diunggah, tampak Hotman Paris kebingungan karena wanita tersebut terus menangis di kakinya.

Wanita tersebut terus terisak sambil memegangi tangan Hotman Paris.

Ibu Ngadu ke Hotman Paris, Anaknya yang Pernah Digendong Jokowi dan Menkes Diduga Korban Malapraktik

Melalui keterangan video, Hotman Paris meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Komisi III DPR untuk menghubungi dan bertanya pada Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali terkait alasan seseorang bisa ditersangkakan karena menggugat perdata dengan isi surat gugatan yang tidak benar.

Hotman Paris menjelaskan, wanita tersebut menangis karena putrinya yang bernama Jeanny, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena menggugat perdata lawannya.

Jeanny menjadi tersangka pemalsuan karena argumentasi dalam surat gugat perdatanya itu.

"Pak Jokowi dan Komisi 3 Dpr: cuma butuh 3 menit waktumu telepon Jaksa Agung dan Kajati Bali : tanya knp kalau orang gugat perdata di tersangkakan dgn alasan isi surat gugatan tdk benar?

Cuma butuh 3 menit waktumu utk tel! Kita cuma minta: tanyaaaaa !

Putrinya Jeany di tersangkakan polda bali hanya krn gugat perdata lawannya! Putrinta Jeanny di tsk pemalsuan hanya krn argumentasi dalam surat gugatan perdata! Kasus di Polda Bali dan Kajati Bali," tulis Hotman Paris.

Anya Geraldine Pakai Jam Tangan Rolex Asli, Hotman Paris: Bukan Konglomerat Surabaya yang Beli?

Sebelumnya, Hotman Paris juga pernah mengunggah video yang sama, Minggu (20/1/2019).

Hotman Paris menjelaskan, wanita tersebut tak hanya sekali itu saja datang ke Kopi Johny.

Ia datang beberapa kali untuk menemui Hotman Paris karena putrinya, Jeanny, menjadi tersangka pemalsuan atas isi argumentasi dalam surat gugatan perdata.

Kasus tersebut berlanjut hingga ke P21 di Kejaksaan Tinggi Bali.

Hotman Paris meminta agar Kejaksaan Tinggi Bali meneliti ulang kasus ini.

Pasalnya, terang Hotman Paris, isi argumentasi hukum dalam surat gugatan perdata tidak dapat dituduhkan melalukan pemalsuan.

"Tangisan sujud Ibu pencari keadilan! Ibu ini menangis datang ke Kopi Johny untuk yang kesekian kalinya karena putrinya (jeanny) dibuat tersangka oleh Polda Bali dengan alasan diduga melakukan pemalsuan atas isi argumentasi dalam surat gugatan perdata.

Selanjutnya kasus berlanjut ke P21 di Kejaksaan Tinggi Bali dengan status Tersangka.

Mohon perhatian Kejati Bali untuk meneliti ulang apakah kasus ini layak P21?

Sebab isi argumentasi hukum dalam surat gugatan perdata tidak dapat dituduhkan melalukan pemalsuan (262/263 kuhpidana).

Sebab kata-kata di surat gugatan perdata hanya sebatas perdebatan hukum. Dan tidak memalsukan tanda tangan atau dokumen.

Kenapa putrinya ibu ini dijadikan tersangka.

Contoh lain: sudah jutaan surat gugatan lain kalah atau ditolak di pengadilan. Apakah penggugat yang kalah bisa dijadikan tersangka.

Mohon agar semua politisi dan penegak hukum memberikan perhatian atas tersangka bernama jeanny di polda bali yang oleh kejati bali telah di P21.

( Diskrimum Polda Bali LP no 410/x/2017/ bali/ Skpt)!

Pak Jokowi: kapan ibu ini bisa di terima menghadap Pak Jokowi?" tulisnya.

Bicara soal Prostitusi, Hotman Paris Mengaku Kenal Banyak Artis Top yang Bisa Dibayar

Dalam unggahan lain di akun Instagram Hotman Paris, terdapat video sang ibu yang hadir dalam dalam acara Hotman Paris Show, Rabu (16/1/2019).

Di acara itu, Jeanny terlihat menangis dan memohon agar kasusnya beres.

"Tolong Pak Jokowi: Hotman bersedia hadap siapapun bhw ada yg sangat tdk beres di kasus ini!

Isi surat gugatan perdata tdk bisa di sebut sbg surat palsu! Sebab isi surat gugatan perdata hanyalah argumen hukum bukan suatu akta atau perjanjian!

Jadi tdk ada alasan membuat penggugat jadi tersangka hanya krn ajukan gugatan perdata! Kejadian di kejati bali sudah p.21 dan polda bali!

(Di debat capres: PakJokowi janji terima pengaduan sbg negara hukum) jenny putrinya dibuat tersangka hanya karena gugat perdata," tulis Hotman Paris dalam keterangan unggahan.

 

Heran dengan Revina VT, Hotman Paris: Sejak Berapa Lama Kau Jadi Korban Young Lex?

"Dalam debat Capres Pak Jokowi minta adukan kalau ada masalah! Ini hotman adukan kasus di Kejaksaan Tinggi bali! Ayok berbuat bukan cuma janji," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris beberapa kali menyebutkan nama Jokowi dalam unggahannya.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris sebagai tanggapannya atas pernyataan Jokowi di debat perdana Pilpres 2019, Kamis (17/1/2019).

Pada segmen soal HAM saat menanggapi pemaparan cawapres no urut 2, Sandiaga Uno, Jokowi yang merupakan capres petahana sempat melontarkan pernyataan untuk melapor jika ada masalah.

Awalnya, Sandiaga Uno menceritakan hasil kunjungannya di Pasir Putih Cimalaya, Karawang.

Di sana, Sandiaga Uno mengaku bertemu dengan Najib, seorang nelayan yang mengaku dipersekusi dan dikriminalisasi,

"Beliau mengambil pasir untuk menanam mangrove di hutan bakau. Beliau dipersekusi, dikriminalisasi. Banyak persekusi dan kriminalisasi ini tidak terpantau dan hanya kita lihat yang besar-besar saja yang naik. Sementara kasus yang berdampak ke pada masyarakat orang-orang kecil, wong cilik tidak ditangani dengan baik," kata Sandiaga Uno.

Menanggapi hal itu, Jokowi memberikan solusi.

"Kalau memang ada persekusi. Tadi Pak Sandi nuduh-nuduh lagi tadi. Gampang sekali, laporkan saya akan perintahkan tindak tegas pelaku tersebut," ujar Jokowi disambut tepuk tangan penonton.

(TribunWow.com)

Tags:
Hotman Paris HutapeaPresiden Joko Widodo (Jokowi)Kejaksaan Tinggi Bali
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved