Prostitusi Online
Kalah Mahal dari Vanessa Angel, Nikita Mirzani Komplain: Live PA Gue Aja Rp55 Juta
Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online, Nikita Mirzani kemudian menanggapi harga yang dikabarkan sebagai tarifnya.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Nikita Mirzani menyindir artis peran film televisi (FTV) Vanessa Angel yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Hal tersebut dilontarkannya saat hadir di acara 'Untung Ada Tora' yang ditayangkan dalam akun Youtube, pada Jumat (18/1/2019).
Dalam acara tersebut Nikita Mirzani melayangkan komplain lantaran harga untuk Vanessa Angel dalam kasus prostitusi tersebut lebih mahal daripada fee yang ia dapat ketika manggung.
"Iya gue juga mau komplain, mahalan dia (Vanessa) daripada gue. Gue 45, dia 80. Live PA gue aja 55 Juta," ujar Nikita.
• Dipo Latief Belum Mengakui Bayinya, Nikita Mirzani Tetap Bangga Anaknya Jadi Cucu Konglomerat
Nikita mengaku jika sedang diundang untuk tampil dalam sebuah acara, ia hanya akan membawakan 3 lagu dengan tarif manggung sejumlah 55 juta.
Dinar Candy yang kala itu juga tengah berada dalam acara tersebut kemudian menyeletuk.
"Tiga lagu doang enggak jelas lagunya," ucap Dinar Candy.
Nikita yang mendengar hal tersebut seperti itu kemudian membalas Dinar.
"Berani lo! Lo bilang enggak jelas? Eh gue nyanyi pake bahasa Inggris semua," jawab Nikita.
• Hamil 5 Bulan dan Vakum dari TV, Nikita Mirzani: 6 Bulan ke Depan Masih Bisa Foya-foya
Setelah itu, Nikita mengatakan bahwa Dinar bukan merupakan artis yang akan terlibat dengan hal-hal semacam prostitusi online.
"Kalau Dinar, dia itu enggak suka jual-jualan gitu. Dia itu sukanya disimpen," canda Nikita.
Saat ditanya jika memiliki uang sejumlah 80 juta maka akan digunakan untuk apa, Dinar dan Nikita pun menjawab.
"Kalau punya 80 juta, aku mau beli alat Dj dua, biar dugem tiap hari," kata Dinar.
"Kalau punya 80 juta, sebenernya masih kurang sih," ungkap Nikita.
• Beri Kado Ulang Tahun pada Billy Syahputra, Nikita Mirzani: Harus Share Kado di Instagram Biar Riya
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan status hukum terbaru Vanessa Angel.
Vanessa Angel diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dikutip dari Surya.co.id, hasil penyelidikan dan gelar perkara Vanessa Angel membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Vanessa Angel lantas ditetapkan menjadi tersangka dari kasus tersebut.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa akan memanggil Vanessa Angel pasca penetapannya menjadi tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
• Vanessa Angel Mengaku Tak Dapat Dukungan Keluarganya, Pacarnya Singgung soal Peran Ayah
Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan beberapa temuan dan bukti kuat keterlibatannya dalam prostitusi online.
Vanessa Angel diduga kuat mengirimkan foto dan video 'panas' dirinya kepada muncikari yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka sebelumnya.
Adanya temuan foto dan video tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera dalam keterangannya Rabu (16/1/2019).
Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.
Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.
Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
• Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Ibu Tiri: Saya Pengen Peluk dan Cium
Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.
"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
Bahkan berdasarkan keterangan dari Frans Barung, Vanessa juga kerap melakukan chatting dengan muncikari yang mengandung unsur asusila.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.
(TribunWow.com)