Breaking News:

Kabar Tokoh

Yusril Ihza Mahendra Sebut Jokowi Setuju Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Alasannya

Yusril Ihza Manhendra mengungkapkan bahwa sebentar lagi Abu Bakar Baasyir akan bebas bersyarat.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Abu Bakar Ba'asyir 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pengacara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju, untuk membebaskan terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir.

Dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Jumat (18/1/2019) sore, Yusril mengungkapkan bahwa sebentar lagi Abu Bakar Ba'asyir akan bebas bersyarat.

Yusril pun terlihat mengunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur Jumat siang.

Penasehat Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin itu menyebutkan Presiden Jokowi setuju membebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.

Komentari Debat Capres, Akhmad Sahal: Andaikan Pak Mahfud yang Dampingi Jokowi

Diketahui, selain sudah berusia 81 tahun, Abu Bakar Ba'asyir juga sempat beberapa kali dirujuk ke rumah sakit.

Setelah semua berkas beres, rencananya Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dalam waktu 1-2 hari ke depan.

Ia pun menegaskan bahwa pembebasan ini bukan trik politik Jokowi untuk menggaet suara pemilih.

"Beliau itu sudah menjalani tahanan sudah hampir 9 tahun, dari 15 tahun pidana yang dijatuhkan pada beliau," ungkap Yusril.

Tanggapi Omongan Jokowi dalam Debat Pilpres, Hotman Paris Langsung Buat Aduan

"Dan kalau dibebaskan pun dengan syarat-syarat yang sangat berat. Tapi presiden mengatakan ya sudahlah, jangan memperberat syarat-syarat pembebasan beliau."

"Pertimbangan kita semata-mata karena kemanusiaan, penghormatan juga karena beliau seorang ulama," imbuh Yusril.

"Usia yang sudah lanjut dan pertimbangan kemanusiaan," pungkasnya.

Dikutip dari akun Instagram @yusrilihzamhd, Yusril juga membagikan foto dirinya saat mengunjungi Abu Bakar Ba'asyir di lapas.

Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir
Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir (Instagram@yusrilihzamhd)

Komentari Debat Pilpres 2019, Syamsuddin Haris Minta KPU Evaluasi Kisi-kisi Pertanyaan ke Paslon

Diberitakan Kompas.com, setelah bebas, Abu Bakar Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.

Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.

Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

 (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Yusril Ihza MahendraJoko WidodoAbu Bakar Baasyir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved