Kasus Narkoba
Pria yang Mengaku Mantan Kekasih Syahrini Jadi Tersangka Pengedar Sabu di Kalangan Orang Kaya
Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Hans (HS) merupakan mantan pacar Syahrini.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus narkoba, Hans (HS) merupakan mantan pacar Syahrini.
Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander mengungkapkan bahwa Hans mengaku mantan pacar Syahrini saat diperiksa.
Namun penyidik tak mau membeberkan ranah pribadi tersangka.
"Iya sih, tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Tapi kalau kami dengar dari media, kami cek kelihatannya benar. Saya sempat tanya ke yang bersangkutan, iya benar, dia membenarkan (mantan) kekasih Syahrini," kata Dony di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019) seperti dilansir TribunWow dari TribunJakarta.
• Sang Asisten Ditangkap karena Narkoba, Ivan Gunawan Stress dan Tertekan sampai Asam Lambung Naik
Dony Alexander juga mengatakan dari pengecekan urine terhadap 4 tersangka, ada dua tersangka yang positif narkoba.
Dua tersangka tersebut adalah HS dan SN, sementara tersangka lainnya FK dan TP terbukti negatif.
"SN positif Methamphetamin sedangkan HS positif Benzo. Sementara FK dan TP negatif," lanjut Dony.

Dari tangan empat tersangka tersebut polisi menyita lebih dari 2 kilogram lebih sabu.
"Dari tangan mereka kami menyita sabu seberat 2.362,84 gram," ungkap Dony.
Dilansir TribunJakarta.com, Hans dan tersangka lain biasa mengedarkan narkoba jenis sabu ke kalangan atas atau orang kaya.
Dony Alexander juga mengungkapkan wilayah peredarannya di kota Jakarta.
"Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta. Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang salurkan," ujar Dony.
• Pernyataan Prabowo-Sandi Jelang Debat Pertama Pilpres 2019 Lawan Jokowi-Maruf
Hans diketahui mendapatkan sabu dari bandar bernama Hengki alias HK.
Polisi saat ini masih memburu Hengki dan menetapkannya sebagai DPO.
Sementara barang haram tersebut juga diedarkan oleh TP.