Prostitusi Online
Lewat Aplikasi Bee Talk, Pria di Manado Jual Kekasihnya Seharga Rp1 Juta
Prostitusi online melalui aplikasi Bee Talk tengah berproses di Pengadilan Negeri Manado.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Prostitusi online melalui aplikasi Bee Talk tengah berproses di Pengadilan Negeri Manado.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa KA (19) dan FT (22). Sementara korban, sebut saja Lily, baru berumur 13 tahun.
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara membongkar kasus ini pada Juli 2018 lalu dan baru pada awal tahun 2019 ini, kasus ini sampai di meja persidangan.
Sidang pertama berlangsung tertutup, karena korban masih di bawah umur.
• Tak Hanya Buat Foto dan Video Syur, Vanessa Angel Disebut Polisi Mengendalikan Transaksi Prostitusi
Tribun memantau dari luar ruang sidang, korban Lily didampingi ibunya duduk di depan hakim.
Seusai sidang, mata sang ibu tampak sembab, ia seperti baru saja menangis.
Sementara korban, yang usianya baru 13 tahun itu tampak masih polos.
Meski baru 13 tahun, namun badan Lily seperti orang dewasa.
• Bibi Ardinsyah Ungkap Sejumlah Respon Netizen terkait Status Tersangka Prostitusi Vanessa Angel
Dia tinggi dan badan berisi, berkulit putih, berambut panjang.
Jika sekilas, orang takkan mengira kalau Lily baru 13 tahun.
Namun saat ia bicara, keliahatan kalau dia memang masih anak-anak.
Dalam kasus ini, dua terdakwa KA dan FT terjerat dengan pasal penjualan orang atau human trafficking.
• Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Prostitusi, Kuasa Hukum: Klien Kami Dituduh soal Chat Asusila
Pada akhir tahun lalu, terdakwa digrebek di sebuah rumah kos di Manado.
Bersama korban yang saat itu bersama-sama dengan terdakwa.
Kasus ini berawal saat korban tak pulang rumah, keluarganya pun mencarinya.