Breaking News:

Pilpres 2019

Soal Tayangan Jokowi dan Pidato Prabowo, Bawaslu Temukan Adanya Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019

Bawaslu menduga pihak Jokowi dan Prabowo melakukan pelanggaran aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Pemilu tahun 2017

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
Caoture/YouTube/Official iNews/iNews Pagi
Anggota Bawaslu, Afifudin mengungkapkan pihaknya menemukan pihak Jokowi dan Prabowo melakukan pelanggaran kampanye pemilu 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Afifudin mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji soal tayangan visi misi Calon Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan melalui Official iNews acara iNews Pagi, lantaran Bawaslu menduga kedua pihak melakukan pelanggaran aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Pemilu tahun 2017, Rabu (16/1/2019).

Terhadap tayangan kedua calon presiden (capres) di stasiun televisi tersebut Bawaslu, KPU, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye pemilu 2019.

"Beberapa hal yang kami lakukan pasca pidato Jokowi dua hari lalu di stasiun TV, pidato Prabowo didampingi oleh Sandi semalam di TV," ungkap Afifudin.

Soal Pemilu, Bawaslu Sebut Pemilih Milenial Harus Digiring Dalam Situasi Politik Positif

"Bawaslu sudah melakukan beberapa kajian dan kami koordinasikan langsung dengan KPI sebagai pihak yang nanti akan berhubungan langsung dengan media penyiaran," imbuhnya.

Diketahui, Jokowi muncul dalam tayangan 'Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan' yang ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.

Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara 'Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang' yang disiarkan hari Senin (14/1/2019) malam.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pengkajian itu dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi yang membahas kemungkinan adanya mekanisme temuan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu, Rabu (16/1/2019).

Hal itu juga disampaikan oleh Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

"Kita sepakat masih dalam kajian kita, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi kami akan berkoordinasi dengan KPI," ungkap Fritz, Selasa (15/1/2019).

Boni Hargens: Kalau Enggak Boleh Interupsi dan Ini Forum Oposisi, Jangan Undang Saya di ILC

Fritz mengatakan, gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers punya waktu selama tujuh hari untuk melakukan kajian sejak peristiwa ditemukan.

Jika terbukti melanggar, maka pasangan capres-cawapres dan tim kampanye, hingga pemilik stasiun televisi yang menyiarkan acara akan dikenai pasal pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.

"Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf) dan BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga)," tambahnya.

Ia juga memaparkan bahwa sanksi pelanggaran administrasi umumnya berupa teguran.

Fritz memastikan, sanksi tidak berhubungan dengan pembatalan calon, sebab tak ada aturan yang menyebutkan adanya sanksi berupa pembatalan.

(TribunWow.com)

Tags:
Pilpres 2019Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Presiden Joko Widodo (Jokowi)Prabowo SubiantoPidato Kebangsaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved