Cerita Selebriti
Kronologi Aris Idol Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2008, Aris, dibekuk polisi di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019) dini hari.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2008, Januarisman Runtuwene alias Aris, dibekuk polisi di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019) dini hari.
Ia diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019), menjelaskan kronologi penangkapan Aris.
"Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dkk pada Selasa 8 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Tangerang, Banten. Kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto," kata Argo.
• 4 Fakta Penangkapan Aris Idol terkait Kasus Narkoba, Diciduk saat Pesta Miras dan Sabu
Dari keterangan YW, polisi mendapat informasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah kurang lebih satu pekan, lanjut Argo, polisi berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS," ucapnya.
Di apartemen yang dimaksud yang terletak di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Aris bersama rekan-rekannya AY, AM, dan YS serta AS mengonsumsi sabu secara bersama-sama secara bergantian sambil menenggak minuman keras jenis whisky.
• Aris Idol Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba, Sabu Seberat 0,23 Gram Jadi Barang Bukti
"Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut. Hasil Tes urine kelima tersangka Positif," ujar Argo.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Penangkapan Aris Idol karena Kasus Narkoba