Pilpres 2019
Dianggap Kampanye di Luar Jadwal, Prabowo-Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pasangan capres-cawapres, tim kampanye, bahkan pemilik stasiun televisi yang menyiarkan acara tersebut bisa dikenai pasal pelanggaran administrasi atau pidana pemilu jika nanti terbukti melanggar aturan ini.
• Janji Prabowo jika Terpilih Jadi Presiden: Kami akan Bangun Barisan Lintas Identitas
Namun, Fritz memaparkan, sanksi terkait hal ini tidaklah berhubungan dengan pembatan calon, lebih kepada sanksi berupa teguran.
Menurutnya, tidak ada aturan yang menyebutkan adanya sanksi berupa pembatalan.
Sementara, melalui Official iNews acara iNews Pagi, Rabu (16/1/2019), Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Afifudin lantas mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji soal tayangan visi misi Calon Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Bawaslu, KPU, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jelasnya, menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye pemilu 2019.
"Bawaslu sudah melakukan beberapa kajian dan kami koordinasikan langsung dengan KPI sebagai pihak yang nanti akan berhubungan langsung dengan media penyiaran," imbuhnya.
(TribunWow.com)