Prostitusi Online
5 Alasan dan Bukti Kuat yang Buat Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
5 Alasan dan bukti kuat yang digunakan kepolisian untuk menjerat Vanessa Angel menjadi tersangka kasus prostitusi online, terancam 6 tahun penjara
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Vanessa Angel menjadi tersangka.
Update kasus tersebut disampaikan oleh langsung oleh Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jawa Timur Rabu (16/1/2019).
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkap Luki dikutip dari Surya.co.id.
Luki menegaskan bahwa akan memanggil Vanessa Angel untuk menjalani pemeriksaan terkait penetapan tersebut.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melanggar pasar Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1.
Dengan pasal tersebut, Vanessa Angel terancam hukuman enam tahun penjara.
Luki menjelaskan penetapan pasal yang digunakan untuk menjerat Vanessa Angel berdasarkan temuan Polda Jatim dari hasil gelar perkara.
Vanessa Angel terbukti mengirimkan foto dirinya kepada muncikari yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.
• Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Prostitusi Online, Ini Jeratan Hukum yang Menantinya
Berkaitan dengan penetapan Vanessa Angel menjadi tersangka, berikut TribunWow rangkum sederet bukti yang kemudian memberatkan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online:
1. Banyak Foto dan Video Porno Vanessa Angel di Ponsel Muncikari
Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.
Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya Rabu (16/1/2019).