Breaking News:

Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Mau Ubah Visi Misi, Pengamat Sebut Hasil dari Pencalonan Capres-Cawapres Instan

Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio memberikan apresiasi pada KPU yang menolak revisi visi misi Prabowo-Sandi.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno vs Joko Widodo - Maruf Amin 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio memberikan tanggapannya terkait upaya pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengubah visi misi mereka.

Hal tersebut disampaikan Hendri saat menjadi pembicara dalam acara Dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Minggu (13/1/2019).

Hendri memahami bahwa apa yang dilakukan tim Prabowo-Sandi mengubah visi misinya adalah untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

Ia memaparkan, tidak salah jika ada pasangan calon yang ingin mempertajam visi dan misinya.

TKN Sarankan KPU Izinkan Prabowo-Sandi Ubah Visi Misi: Kasihan, yang Sebelumnya Datanya Enggak Jelas

Namun, terkait hal tersebut, Hendri memberikan apresiasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dengan tegas menolak perubahan visi misi itu.

"Saya harus puji KPU kali ini. Kali ini KPU tegas. Sebelumnya kan terlalu akomodatif," ujarnya.

Ia mencontohkan maksud dari KPU yang terlalu akomodatif dari polemik tidak jadinya penyelenggaraan pemaparan visi misi, serta diberikannya kisi kisi debat capres-cawapres.

Menurutnya, perubahan visi misi ini adalah hasil tarik menarik penentuan nama capres-cawapres yang begitu lama.

"Kita tahu sebelum pendaftaran, pak Jokowi mepet-mepet pengumuman baru tentukan kiai Ma'ruf Amin yang jadi cawapresnya. Pak Prabowo juga baru tentukan pak Sandi Uno saat itu," ungkapnya.

Hendri pun memaparkan bahwa ini adalah buah pembelajaran.

"Bila pencalonan capres-cawapres instan, tidak ada pembicaraan visi misi dari awal," katanya.

"Jadi pada saat visi misi itu dibuat, seperti yang penting dokumen pencalonannya diselesaikan dulu saja," imbuhnya.

Hal ini, terangnya, membuat visi misi yang dimiliki menjadi tidak matang.

"Bisa dilihat di visi misi keduanya tidak ada posisi Indonesia dimata dunia," Hendri mencontohkan.

"Di Prabowo-Sandi, ada di pasal 33 tentang ekonomi, di ayat empat, itu menurut saya sih nggak pas untuk Indonesia," contohnya lagi.

Hendri berpendapat, oposisi seharusnya bisa mengembangkan kreatifitas lebih jauh daripada petahana.

Sebagai penantang, kata Hendri, jika mau mengalahkan petahana maka harus dapat dikalahkan dengan telak.

"Harus KO, bukan hanya menang angka," ucapnya.

Sebelumnya Hanya 13 Halaman, Ini Alasan Prabowo-Sandi Ubah Visi Misi Jadi 45 Halaman

Hendri mengatakan, oposisi harusnya dapat melihat peraturan yang berlaku di KPU terkait perubahan visi misi.

"Harusnya kalau tidak bisa dimasukin lagi (revisi visi misi), ditahan saja sampai debat yang pertama," ujarnya.

Ia memaparkan, revisi di KPU tidak perlu diubah.

Akan tetapi, saat debat, Prabowo-Sandi bisa menyampaikan hal-hal yang perlu direvisi dari visi misinya.

"Debat pertama itu kan bukan hanya menjawab pertanyaan publik, tapi juga berusaha untuk mengklarifikasi persoalan-persoalan yang ada dimasyarakat."

"Misalnya tentang radikalisme. Nanti pak Prabowo-Sandi bisa menjelaskan tuduhan-tuduhan terkait itu."

"Sama halnya dengan pak Jokowi yang bisa menjelaskan sampai dimana kasus hukum, HAM, korupsi, dan terorisme selama ini," jelasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) merevisi dokumen visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang penyelenggaran debat perdana Pilpres pada 17 Januari 2019.

Pada 7 Januari 2019 lalu, BPN merilis dokumen visi misi yang berjudul "Indonesia Menang".

Saat dikonfirmasi, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tidak banyak yang berubah dalam dokumen visi misi "Indonesia Menang" jika dibandingkan dengan dokumen visi misi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Menurut Dahnil, ada empat poin revisi dalam dokumen visi misi "Indonesia Menang."

1. Adanya perubahan tata bahasa agar mudah dipahami oleh masyarakat.

2. BPN memperkuat referensi dan dasar utama visi misi yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945.

"Perlu ada penegasan bahwa Prabowo-Sandi ingin mengembalikan pembangunan ekonomi harus berlandaskan konstitusi, yakni Pasal 33," kata Dahnil.

3. Perubahan struktur kalimat pesan visi yang ditawarkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.

Perubahan tersebut, kata Dahnil, agar pesan yang ingin disampaikan mudah dipahami oleh publik.

4. Perubahan tata letak dari desain dokumen visi misi.

"Memperkuat pesan visi masa depan pemerintah Prabowo-Sandi yang ingin menghadirkan, aman untuk semua, adil untuk semua, Makmur untuk semua. Rakyat yang utama," tuturnya.

"Ada juga perubahan layout agar lebih menarik," ujar Dahnil.

Jansen Sitindaon Tunjukkan Bukti KPU Pernah Sebut Boleh Ubah Visi Misi Sebelum Debat

Ditolak KPU

Dokumen perubahan visi misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh KPU lantaran sudah melewati batas akhir waktu revisi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, naskah visi-misi menjadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pasangan capres-cawapres.

Dokumen itu diserahkan bersamaan ketika paslon mendaftar, Agustus 2018.

Tim kampanye sebelumnya telah diberi waktu untuk melakukan revisi hingga sebelum masa kampanye.

Masa kampanye dimulai 23 September 2018. (TribunWow.com)

Tags:
Revisi Visi Misi Prabowo-SandiPrabowo-SandiagaPengamat PolitikDebat Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved