Prostitusi Online
Lagi, Tiga Model Seksi Terciduk dalam Kasus Prostitusi Online, Digerebek saat Layani Pelanggan
Polres Madiun menciduk 3 orang model seksi saat akan melayani pelanggan di kamar hotel, ketiganya diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kasus prostitusi online di kalangan pekerja hiburan semakin marak diungkap pihak kepolisian pasca terciduknya artis peran Vanessa Angel di Surabaya.
Kini, giliran tiga model seksi di Madiun yang ditangkap pihak kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dilansir Surya Malang, hal itu bermula saat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan foto model di Hotel Kartika Abadi yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Minggu (13/1/2019) malam.
Model seksi yang berinisial AN, PT, EL lalu diintai oleh pihak kepolisian.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik, kepada wartawan, Minggu malam, mengatakan, setelah mendapat informasi adanya praktik prostitusi online, mereka melakukan pengintaian sejak pukul 19.00 WIB.
Lalu, saat Minggu malam, Polres Madiun Kota melakukan penggerebekan dua dari ketiga model tersebut.
• Namanya Terseret Prostitusi Online, Baby Shu Mengaku Tidak Pernah Berurusan dengan Muncikari
Dua model itu berpasang-pasangan dengan menempati kamar yang berbeda di Hotel Kartika Abadi.
Sementara satu model lainnya dan pasangan ditangkap saat baru akan memasuki kamar hotel.
Saat digerebek, kedua pasangan mesum itu sedang bersantai di ranjang hotel.
Mereka langsung digelandang petugas masuk ke mobil dan dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, ketiga model seksi Madiun itu berasal dari muncikari yang sama, yakni GL.
GL yang merupakan laki-laki serta pasangan yang diduga sedang melakukan transaksi saat ini diperiksa pihak Polres Jatim.
• Polisi Tangkap Muncikari Mahasiswi Asal Banjarmasin yang Layani Prostitusi Online Lewat WhatsApp
"Saat ini masih sebagai saksi. Semua masih diperiksa," kata Ipda Christian Tangketasik, kepada wartawan, Minggu (13/1/2019) malam.
"Muncikari berinisial GL. Akan kami kenakan UU Human Traficking dan UU ITE," katanya.
Sementara diberitakan dari Kompas.com, dari tangan GL yang, polisi menyita barnag bukti berupa nota pesanan kamar, uang serta ponsel.
Polisi saat ini juga masih memburu muncikari utama yang diduga menyediakan jasa prostitusi online melalui media sosial.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)