Breaking News:

Pilpres 2019

Ketua BPN Sebut Prabowo Subianto Akan Menyatakan Mundur sebagai Capres jika Ada Potensi Kecurangan

Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto akan mundur sebagai capres jika benar terjadi adanya potensi kecurangan.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Djoko Santoso 

TRIBUNWOW.COM - Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto akan mundur sebagai calon presiden (capres) jika benar terjadi adanya potensi kecurangan.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompas TV dalam acara Kompas Pagi, Djoko mengungkap pernyataan tersebut tatkala menghadiri acara Gerakan Milenial yang diselenggarakan di Malang, Jawa Timur, Minggu (13/1/2019).

Djoko mengungkap bahwa potensi kecurangan yang disebut, terindikasi dari adanya peraturan yang beredar bahwa orang gila diperbolahkan untuk memberi suara pada ajang Pemilihan Umum (pemilu).

Terkait keputusan Prabowo nanti, Djoko Santoso menyebut pihaknya akan tetap mendukung langkah sang ketua umum Gerindra selanjutnya.

Jelang Debat Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Klaim Sudah Siapkan Jawaban terkait Isu HAM

Ia juga mengungkap bahwa sebagai seorang prajurit, Prabowo sudah menanamkan nilai-nilai untuk menegakkan keadilan, sehingga tidak dapat menolerir adanya kecurangan.

"Ya itu kan pernyataan kemarin yang jadi viral. Saya dukung dong pimpinan saya. Karena kita, lulus SMA 18 tahun itu sudah teken kontrak, bahwa prajurit itu akan bertugas menegakkan keadilan dan kebenaran. Pidana ya pidanakan aja, wong kita udah kontrak mati kok," ucap Djoko.

 

Dampak Protes Gatot Nurmantyo soal Foto di Baliho Prabowo-Sandi, Ramai Gerakan Unfollow di Twitter

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, warga yang memiliki gangguan kejiwaan diperbolehkan untuk memberikan suara namun dengan mekanisme tertentu.

Nantinya, mekanisme yang diterapkan akan beragam sesuai dengan kondisi pengidap gangguan jiwa dan menyesuaikan dengan masing-masing lokasi.

Kebijakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).

Menurut Arief, warga yang mengidap gangguan jiwa dapat meberikan suara dengan cara menyertakan surat keterang dokter saat hadir dalam tempat pemungutan suara (tps).

Prabowo Subianto Beri Instruksi Khusus untuk Para Relawan pada 17 April 2019

“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” kata Arief.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran tidak semua pengidap gangguan jiwa tidak bisa menentukan pilihan.

“Tetap boleh memilih, karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” terang Arief.

Jawaban Karni Ilyas terkait Tantangan Angkat Topik Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di ILC

“Mekanismenya juga beragam, disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihak KPU mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti pengidap gangguan jiwa.

“Prosesnya masih terus berjalan, karena kondisi pemilih seperti itu berbeda. Bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang. Sementara ini, pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” ungkapnya. (TribunWow.com)

Tags:
Djoko SantosoPrabowo-SandiagaBadan Pertahanan Nasional (BPN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved