Breaking News:

Prostitusi Online

Soal Kasus Prostitsui Online, Hotman Paris Minta Mahasiswa Hukum Beri Pendapat

Menanggapi kasus prostitusi online, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak mahasiswa hukum untuk memberikan pendapatnya terkait kasus itu.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea 

Hal itu ia sampaikan melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, uang diunggah pada Rabu (9/1/2019).

Dalam unggahan tersebut, awalnya Hotman Paris menanyakan kepada para ahli hukum, undang-undang mana yang menyatakan wanita yang menjual diri merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Pertanyaan hukum kepada para ahli hukum. Di mana diatur dalam undang-undang bahwa perbuatan wanita menjual diri adalah merupakan sebuah tindak pidana?" tanya Hotman Paris.

"Di KUH Pidana (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tidak ada, di undang-undang perdagangan orang yang diterapkan sekarang ini di Jawa Timur itu juga tidak mengatur hal seperti itu," tuturnya.

Dari unggahannya, tampak Hotman Paris mengenakan setelah jas warna hitam mengatakan hal itu saat dirinya tengah berada di Kopi Johny.

Lebih lanjut Hotman Paris menjelaskan, bahwa undang-undang (UU) yang menindak kasus perdagangan orang di Indonesia merupakan UU yang mengatur soal eksploitasi yang ada di Amerika jaman dahulu.

Ketahui Sosok Artis yang Terlibat Prostitusi Online, Hotman Paris: Aduh Sedih Lagi Gue

Menurutnya pada kasus eksploitasi, UU dapat menindak pelaku jika orang yang terlibat merasa menjadi korban

"Undang-undang perdagangan orang itu pada dasarnya mirip-mirip seperti larangan perbudakan larangan eksploitasi seperti yang ada di Amerika zaman dulu kepada orang-orang kulit hitam."

"Korbannya harus tereksploitasi itu syaratnya, korbannya harus merasa korban."

"Kalau pelacuran kan wanitanya tidak korban malah menikmati, malah dapat uang, malah dapat untuk jadi tidak tereksploitasi," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Hotman Paris selaku pengacara menyatakan mendukung penegakan hukum di Indonesia, akan tetapi menurutnya ada undang-undang yang harus dirubah terlebih dahulu.

"Kita mendukung penegakan hukum tapi ubah dulu undang-undangnya," tegas Hotman Paris.

"Kuliah hukum pagi 9 januari 2019," tulis Hotman Paris.

Tanggapi Prostitusi Online Artis, Hotman: Jangan Cuma Artis yang Diekspos, Oknum Konglomerat Juga

Diketahui sebelumnya berita prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat di tanah air.

Kasus prostitusi online kembali mencuat setelah dua artis tanah air Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila digerebek oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel Surabaya yang dijadikan sebagai ajang prostitusi online.

Vanessa dan Avriella Dipulangkan

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Prostitusi OnlineArtis Terjerat Prostitusi OnlineHotman Paris Hutapea
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved