Prostitusi Online
Deretan Foto 2 Mantan Finalis Puteri Indonesia yang Dipanggil Polda Jatim Terkait Prostitusi Online
Finalis Puteri Indonesia turut menjadi terduga kasus prostitusi online para artis
TRIBUNWOW.COM - Pihak Kepolisian Jawa Timur memberikan keterangan terbaru terkait kasus prostitusi online artis.
Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Jumat (11/1/2019), Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, membeberkan enam nama artis yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online.
Jaringan prostitusi ini diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik di panggung hiburan Tanah Air.
Luki memaparkan pihaknya sudah mengantongi nama-nama sederet artis dari tim digital forensik.
Ada pun enam artis itu merupakan dua artis sinetron televisi swasta yang cukup besar, dua mantan finalis ajang Puteri Indonesia dan artis FTV atau foto model.
“Surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan untuk Minggu depan,” ungkapnya saat Doorstop di Ditreskrimsus Podad Jatim, Jumat (11/1/2019).
• Fakta Maulia Lestari, Finalis Putri Indonesia yang Ikut Diperiksa Terkait Kasus Prostitusi Online
Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, nama artis yang sudah teridentifikasi yaitu inisial AC, TP, BS, ML dan RF, serta tambahan satu artis FG yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online.
Kapolda Jatim pun membenarkan ada dua finalis Puteri Indonesia yang diduga terlibat kasus prostitusi artis.
“Finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan 2017,” ucap Luki.
Berikut daftar enam artis yang akan dipanggil sebagai saksi terkait dugaan prostitusi artis :
Artis VS Diamankan atas Dugaan Kasus Prostitusi Online, Artis HK Pernah Ditangkap di Hotel yang Sama |
![]() |
---|
Blak-blakan Avriellia Shaqqila, Ngaku Apes Ditangkap Bareng Vanessa Angel, Begini Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Vanessa Angel Tak Mau Dijemput Ayahnya saat Bebas, Kuasa Hukum: Bapaknya Tuh Enggak Ngurus Dia |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Diminta Majelis Hakim Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel |
![]() |
---|
Vanessa Angel Menangis setelah Divonis 5 Bulan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|