Pilpres 2019
Sindir Omongan Mahfud MD di ILC, Andi Arief: Pernyataan Paling Berbahaya
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief melontarkan sindiran kepaa Mantan Ketua MK Mahfud MD.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Menurut Mahfud, Fahri Hamzah mengubah suasana.
"Sehingga ketika mas Fahri berbicara tadi saya merasa terwakili, ini membosankan betul dari awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian memberikan kesimpulan mengenai materi yang didebatkan para narasumber.
Pertama, ia menyebut bahwa keputusan yang diambil KPU tidak melanggar hukum.
"Sama sekali tidak melanggar hukum, kalau aturannya hukum, artinya tidak ada yang disalahkan apa yang dilakukan KPU."
"KPU mau memberi waktu pemaparan visi dulu tidak salah, langsung debat juga tidak salah."
"Karena dalam Undang-Undang hanya debat," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga sempat membahas soal kritikan-kritikan yang dilontarkan beberapa pihak ke KPU.
Seperti tuduhan adanya kecurangan-kecurangan saat setelah pemungutan suara pemilu.
Ia pun menyebut bahwa hasil pemilu tidak bisa serta merta dibatalkan dengan adanya kecurangan.
"Pemilu itu bisa dibatalkan, apabila kecurangannya signifikan."
• Bahas Kerugian karena Macet di Jabodetabek, Jokowi: Rp 65 Triliun Jangan Menguap Jadi Asap Saja
"Kalau Anda kalah 5 juta suara tapi hanya bisa membuktikan hanya 1.500 suara, maka ya Anda tetap kalah," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, itu adalah pedoman yang ada.
"Karena kalau berpikir, 'ini hak konstitusional, satu suara curang harus dibatalkan', enggak akan pernah ada pemilu selesai," sambung Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mengatakan oleh karena itu hukum lantas mengatur kecurangan-kecurangan yang ada harus signifikan.