Breaking News:

Pilpres 2019

Pembawa Acara TV One Diminta Pose Dua Jari oleh BPN Prabowo, TKN Jokowi: Jangan Dipaksa

BPN Prabowo Sandi meminta pembawa acara Tv One, Indiarto Priadi untuk berpose dua jari seperti Anies Baswedan.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Talkshow TvOne
Dua Sisi Tv One 

Saat berpidato, Anies kedapatan berpose dua jari di depan para pendukung Prabowo-Sandiaga.

Atas tindakannya, Anies pun dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang menganggap ada dugaan kampanye terselubung pada pose jari Anies, Selasa (18/12/2018).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, GNR menganggap Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Daerah untuk ikut berkampanye pada calon presiden (capres) tertentu.

Pose dua jari Anies Baswedan saat Konfernas Gerindra di Jawa Barat
Pose dua jari Anies Baswedan saat Konfernas Gerindra di Jawa Barat (Capture YouTube GerindraTV)

Sementara dilansir oleh Warta Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, di mana lokasi Anies dianggap menyalahgunakan jabatannya untuk berkampanye, mengatakan Anies diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu juga telah meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Refly Harun: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Sah-sah Saja Acungkan Jari 01 atau 02

Upaya klarifikasi telah dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Irvan, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.

Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Pasca pemeriksaan di kantor Bawaslu, saat ini Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Luapkan Emosi saat Wawancara, Ifan Seventeen Minta TV One Mendukungnya: Buat Apa Ada BMKG!

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019) pada Kompas.com.

Abhan menegaskan pihaknya tidak akan memperlambat keputusan atas kasus ini.

Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mustofa NahrawardayaTV OneAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved