Breaking News:

Pilpres 2019

Tunggu Giliran Berbicara di ILC dan Dengar Perdebatan Para Tokoh, Mahfud MD Mengaku Tersiksa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tersiksa, mendengar perdebatan para tokoh soal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ILC.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/@mohmahfudmd
Mantan Ketua MK Mahfud MD 

"Karena dalam Undang-Undang hanya debat," jelas Mahfud MD.

Tanggapan Karni Ilyas saat Lukman Edy Mengaku Dirinya yang Menolak Karni Jadi Moderator Debat Capres

Menurut Mahfud MD, tidak perlu ada kesepakatan dari masing-masing paslon mengenai hal tersebut.

"Dan yang keliru menurut saya, kalau langsung debat seakan-akan tidak ada visi gitu, nah justru dari debat itu bisa digali visi," kata Mahfud.

Bagi Mahfud MD, tanpa ada waktu untuk pemaparan visi misi, para kandidat pasti sudah mempersiapkan dengan baik materi debat.

Ia pun menyebut keputusan yang diambil KPU pasti akan menuai kritik.

"Karena mengkritik itu bagian dari kampanye," ucap Mahfud MD.

Tonton videonya di bawah ini.

Seperti yang disampaikan Mahfud MD, dalam acara tersebut, para tokoh berdebat mengenai keputusan KPU yang memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada para paslon dan menghilangkan waktu pemaparan visi dan misi.

Diketahui, pemberian kisi-kisi soal debat pilpres oleh KPU ini menjadi perbincangan dan perdebatan di masyarakat.

Pasalnya, masyarakat menganggap bahwa pemberian soal debat ini menjadikan substansi debat pilpres menghilang.

Sementara itu, sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemberian pertanyaan sebelum debat bertujuan agar jawaban pasangan calon dapat lebih mendalam.

Daftar pertanyaan itu dikirimkan kepada kedua pasangan calon peserta debat untuk model pertanyaan terbuka dalam debat.

“Dengan memberikan soal sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” ujar Pramono melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (6/1/2019).

Komentari KPU Beri Kisi-kisi Pertanyaan Debat Pilpres, Fadli Zon: Nanti Jadinya Presiden Hafalan

Pramono memaparkan, dengan mengirimkan daftar pertanyaan, publik dapat menilai pasangan calon tersebut berdasarkan informasi yang lebih utuh mengenai bagaimana rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.

Tujuan lainnya juga agar debat dapat dijalankan sesuai dengan metode kampanye, yaitu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Mahfud MDDebat Pilpres 2019Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved