Kabar Tokoh
Dituding Jadi Penyebar Hoaks Surat Suara, Andi Arief: Ini Pembunuhan Karakter yang Sangat Kejam
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief memberikan klarifikasi terkait tudingan dirinya menyebarkan berita hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Penulis: Vintoko
Editor: Bobby Wiratama
Tokoh yang dilaporkan Andi antara lain Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kemudian anggota Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli.
Serta Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan.
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menuturkan mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin pada Kompas.com.
• Laporkan Ali Ngabalin dkk ke Polisi, Andi Arief: Mereka Para Pembunuh karena Telah Memfitnah
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.
Kelima orang yang dilaporkan itu disangka dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Pelaporan tersebut bermula saat Andi Arief banyak dituding turut menyebarkan berita hoaks dalam kasus 7 kontainer surat suara tercoblos, Rabu (2/1/2019).
Namun, Andi Arief ketika dikonfirmasi menegaskan jika kicauannya itu hanya berupa imbauan agar ada pihak yang melakukan pengecekan terkait kabar tersebut.
"Saya mengimbau supaya dilakukan pengecekan," ujar Andi Arief, Kamis (3/1/2019).
Andi Arief menegaskan, hal tersebut sudah jelas tertulis di twit yang ia buat.
Ia menyayangkan ada pihak-pihak yang justru menuding bahwa dirinya adalah penyebar hoaks.

Kicauan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya surat suara tercoblos sebanyak 7 kontainer. ((TWITTER.COM/ANDIARIEF_))
(TribunWow.com/Rekarinta VIntoko)