Prostitusi Online
Status Vanessa Angel terkait Kasus Prostitusi Online setelah Penyelidikan Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung menetapkan status Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online. Berikut penjelasan lengkapnya.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Frans Barung memberikan keterangan eterkait status dari Vanessa Angel pasca penyelidikan 1x24 jam.
Melalui keterangannya pada tvOne dalam program Kabar Petang Minggu (6/1/2019) di Mapolda Jawa Timur, Frans Barung menjelaskan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni ES dan juga TN yang berperan sebagai mucikari.
Mereka berdua diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
"Sore ini saya sudah sampaikan melalui media bahwa sudah menetapkan ES dan TN yang berdomisili di Jakarta Selatan."
"Dua-duanya berstatus sebagai tersangka mulai dengan hari ini," jelas Frans.
Menurut Frans, kasus prostitusi online ini merupakan kasus biasa namun menjadi sorotan lantaran melaibatkan sejumalh artis.
"Jadi kasus ini sebenarenya biasa saja namun karena keterlibatan dari public figure menjadi banyak disorot."
"Dan kasus ini banyak diakses di media sosial maupun media mainstrem," lanjutnya.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan oleh Frans Barung lantaran melihat beberapa aspek yang terlibat.
"Penetapan tersangka tersebut dalam rangka berkaitan dengan prostitusi yakni menyiapkan, menyediakan daripada prostitusi," kata Frans Barung.
• Sebelum Digerebek di Surabaya, Vanessa Angel Sempat Marahan dengan Pacarnya
Lebih jelas Frans Barung menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti menyiapkan segala fasilitas di media sosial.
"Menyiapkan fasilitas hotel dan juga kelancaran dari perjalana kasus ini," kata Frans.
Sementara saat dikonfirmasi soal status dari kedua artis yakni Vanessa Angel dan juga Avriellya Shaqila Frans Barung menjelaskan bahwa keduanya berstatus wajib lapor.
"Kita sampaikan wajib lapor yang bersangkutan sementara wajib lapor ke Polda Jatim," jelasnya kemudian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pesinetron-vanessa-angel.jpg)