Terkini Internasional
Indonesia Resmi Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB Bersama Jerman dan 3 Negara Lainnya
Indonesia bersama Jerman, Belgia, Republik Dominika dan Afrika Selatan resmi menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode tahun 2019 hingga 2020
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Republik Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) bersama Jerman, Belgia, Republik Dominika, dan Afrika Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh program berita KOMPAS PETANG yang diunggah di channel YouTube KOMPASTV, Jumat (4/1/2019).
Dalam program berita tersebut, disebutkan bahwa kelima perwakilan negara anggota tidak tetap DK PBB mengikuti upacara khusus di markas PBB, New York, Amerika Serikat.
• Joko Widodo dan Jusuf Kalla Hadir sebagai Saksi di Akad Nikah Putri Menteri M Nasir
Indonesia datang diwakili oleh Duta Besar Indonesia untuk PBB, Dian Triansyah Djani.
Indonesia, Jerman, Belgia, Republik Dominika dan Afrika Selatan akan bergabung selama 2 tahun ke depan hingga akhir tahun 2020.
Diberitakan oleh laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Kemlu.go.id, Kamis (3/1/2019), wakil tetap RI pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani, telah memasangkan bendera Indonesia di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York, pada tanggal 2 Januari 2019.
Hal tersebut menandai dimulainya secara resmi masa keanggotaan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1 Januari 2019 - 31 Desember 2020.
Keanggotaan Indonesia di DK PBB ini merupakan keanggotaan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Pada saat dilakukan pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB bulan Juni 2018 lalu, Indonesia memperoleh dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.
• Joko Widodo dan Jusuf Kalla Hadir sebagai Saksi di Akad Nikah Putri Menteri M Nasir
"Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia," ungkap Dubes Djani.
Sebagai anggota DK PBB, Indonesia bersama 14 negara lainnya (AS, Inggris, Perancis, Rusia, RRT, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika) akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandatnya di dalam Piagam PBB.
Sejak 1 Januari 2019, Duta Besar Dian Triansyah Djani juga telah diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal, Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267, di samping itu akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988.
Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.
Di antara ke-15 anggota DK PBB selama kurun waktu 2019 – 2020, Indonesia merupakan negara penyumbang pasukan terbesar untuk Misi Keamanan PBB.
Oleh karena itu Indonesia akan memberi perhatian pada peningkatan efisiensi dan efektifitas misi perdamaian PBB (UN Peace Keeping Operations), di samping isu global lainnya.
Selain Indonesia, negara anggota PBB lain yang juga memulai masa keanggotaannya di DK PBB pada periode yang sama adalah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, Jerman.
Negara-negara tersebut akan menggantikan negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang berakhir masa jabatannya sejak 31 Desember 2018, yaitu: Kazakhstan, Bolivia, Ethiopia, Belanda dan Swedia.
Namun, seiring kabar kabar Indonesia telah menjadi anggota tidak tetap DK PBB, muncul asumsi hal tersebut hanya simbolis.
Dilansir oleh Intisari, Kamis (5/1/2019), tak sedikit yang menganggap posisi sebagai anggota tidak tetap dalam DK PBB hanyalah posisi simbolis, tidak memiliki peran strategis.
DK adalah satu organisasi utama PBB yang menonjol karena tugasnya untuk menjaga perdamaian dan kemanan internasional.
Sementara DK terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Yakni kepemilikan hak veto yang hanya dimiliki anggota tetapnya (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia).
Menyitir Pan Mohamad Faiz dalam Hak veto, Dewan Keamanan dan Indonesia, penggunaan sistem veto memang dipergunakan sejak awal pembentukan untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB.
• Bela Andi Arief soal Cuitan Surat Suara, Ketua DPP Demokrat: Hukum Bukan untuk Membenarkan yang Kuat
Terlepas dari itu, dengan menjadi anggota tidak tetap DK, Indonesia memiliki hak untuk dapat menentukan prioritas, pendekatan, serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan, termasuk:
1. Menyelidiki situasi apa pun yang mengancam perdamaian internasional
2. Ikut merekomendasikan prosedur untuk penyelesaian sengketa secara damai
3. Turut serta menegakkan keputusannya secara militer, atau dengan cara apa pun yang diperlukan
4. Indonesia juga dapat memperjuangkan agenda kemanusiaan seperti isu kesetaraan gender atau program derasikalisasi.
Hal ini termasuk aktifnya kontribusi TNI mengirim pasukan darat dan laut ke berbagai daerah konflik.
Namun meski setiap anggota DK memiliki satu suara dalam rancangan resolusi apa pun, hal itu juga menimbulkan pesimisme.
• Prabowo-Sandiaga Pilih Pakai Jas Hitam dan Peci pada Foto di Surat Suara Pilpres 2019, Ini Alasannya
Pasalnya hak untuk berkontribusi bisa menjadi sebuah kesia-siaan jika kemudian diveto oleh satu dari anggota tetap DK.
Hak veto sendiri adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.
Sehingga tak mengherankan muncul opini dari masyarakat internasional untuk meninjau ulang persoalan keberadaan hak veto.
Namun tetap satu keuntungan yang paling menonjol dengan bergabungnya Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan.
Yakni meningkatnya citra Indonesia dalam perpolitikan dan keamanan internasional.(TribunWow.com/ Nirmala)