Pilpres 2019
Klarifikasi KPU dan Bawaslu terkait Rekaman soal Puluhan Juta Surat Suara Tercoblos Paslon 01
Ada kabar surat suara pilpres 2019 sudah tercoblos nomor urut 01. Ini rekaman percakapannya. Berikut Klarifikasi KPU dan Bawaslu.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Supaya polisi melacak, mencari, siapa yang menyebarkan dan membuat rekaman suara ini. Termasuk siapa yang menulis dan ada capture yang membuat berita bohong ini," kata Arief.
Untuk mengusut pelaku di balik kabar hoaks yang meresahkan ini, KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi dengan pihak Cyber Crime Mabes Polri.
"Kita sudah laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri, sudah berkoordinasi," kata Arief.
Menurut Arief, pelaku penyebar hoaks ini adalah orang yang ingin mengganggu jalannya pemilu.
"Orang-orang jahat yang mengganggu dan medelegitimasi penyelenggaran Pemilu harus ditangkap, kami akan lawan itu. Pelakunya segera ditangkap," kata Arief.
Timses Jokowi-Ma'ruf Beri Tanggapan
Andi Arief yang turut menyebarkan soal surat suara yang sudah tercoblos mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani.
Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan apakah membawa kasus penyebaran hoaks itu ke ranah hukum, dikutip dari Kompas.com.
"TKN akan mempertimbangkan untuk membawa kasus penyebaran hoaks yang diduga dilakukan oleh Andi Arief ini ke ranah hukum," ujar Arsul ketika dihubungi, Kamis (3/1/2019).
Pasalnya, dalam hoaks kabar surat suara yang sudah tercoblos adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.
Arsul menuturkan penyebaran kabar itu akan membuat keresahan di masyarakat.
Namun, Arsul menuturkan, pihaknya tidak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika Andi Arief meminta maaf.
"Jadi kami kaji, kecuali yang bersangkutan secara terbuka meminta maaf dan mengakui perbuatan menyebarkan hoaks tersebut," ujar Arsul.

Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut apa yang dicuitkan Andi Arief adalah bentuk provokatif.
"Pernyataan saudara Andi sangat provokatif, cermin kekerdilan jiwa, mental prejudice, dan sangat berbahaya. Pernyataan jalanan tanpa dasar tersebut sudah memenuhi delik hukum untuk dipersoalkan," ujar Hasto dalam keterangannya, Kamis (3/1/2019).