Breaking News:

Pemilu 2019

5 Parpol Peserta Pemilu Jatim Laporkan Tak Terima Sumbangan Dana Kampanye

Sebanyak 16 parpol peserta pemilu di Jawa Timur telah menyelesaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2019.

Editor: Astini Mega Sari
kompastv
Ilustrasi pemilu 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 16 partai politik peserta pemilu di Jawa Timur telah menyelesaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2019, Rabu (2/1/2019).

Hasilnya, partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan tertinggi dengan Rp 2,1 miliar, susul Partai PDI Perjuangan Rp 1,09 miliar dan PKS Rp 1,6 miliar.

Menariknya, dari laporan tersebut, lima partai dinyatakan nihil atau tidak menerima sumbangan sama sekali (nol rupiah). Yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, pelaporan tersebut menjadi satu di antara tahapan yang telah dijadwallkan KPU Jatim.

KPU Terima LPSDK dari Parpol, Perindo Jadi Partai dengan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Terbesar

”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang diimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” kata Insan ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).

Berdasarkan penjelasan Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan pada 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.

“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.

Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.

”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” katanya.

Demokrat Belum Sumbang Dana Kampanye, Jansen Sitindaon: Tak Ada Komitmen di Internal Partai Koalisi

Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen.

”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” katanya.

”Peraturanya ada di PKPU. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten, kota, provinsi hingga pusat,” katanya.

Berikut daftar sumbangan parpol periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019:

1. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp. 2.193.995.446

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Tags:
Jawa TimurPemilu 2019Partai GerindraPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Hanura
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved