Breaking News:

Pemilu 2019

Kabareskrim akan Panggil Andi Arief terkait Hoax Surat Suara Tercoblos

Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto memastikan semua pihak terkait kasus 7 kontainer surat suara tercoblos akan dipanggil kepolisian.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube Kompas TV
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyatakan tak akan meminta maaf soal adanya mahar politik sebesar Rp 500 miliar dari Sandiaga yang diberikan kepada PKS dan PAN, 12 Agustus 2018 

TRIBUNWOW.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto memastikan semua pihak terkait kasus 7 kontainer surat suara tercoblos akan dipanggil kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah kepolisian akan memanggil politikus partai Demokrat Andi Arief.

"Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu pasti akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia," ujar Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Sekjen PDIP Sebut Cuitan Surat Suara Tercoblos Andi Arief Provokatif, Ini Belaan Andi dan Ferdinand

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan investigasi sejak Rabu (2/1/2019) malam dan mengidentifikasi rekaman yang beredar.

Arief Sulistyanto pun meminta semua pihak termasuk awak media untuk melaporkan apabila mengetahui siapa yang berada dalam rekaman tersebut.

"Dari tadi malam sudah investigasi, saya juga dapat info dari teman-teman media juga. Masih diidentifikasi, kalau teman-teman tahu itu siapa, lapor kepada saya, segera saya dalami," tegasnya.

Selain itu, mantan As SDM Kapolri itu memastikan Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan mengedepankan profesionalitas.

Tahanan KPK Kini Diborgol, Mahfud MD: Bagus, Biar Tidak seperti Mau Piknik

Sejumlah nama yang beredar dalam rekaman, kata dia, bila memang terbukti memiliki keterkaitan tentu akan dipanggil dan dimintai keterangan.

"Ya akan dipanggil, identifikasi semua. Proses hukum juga akan tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang ada. Pasti semua yang ingin melakukan kekacauan akan kita selesaikan. Siapapun yang berkaitan dengan masalah ini akan kita mintai keterangan. Siapapun ya siapa saja," ujar jenderal bintang tiga itu.

"Ada di UU ITE Pasal 27 yang diterapkan, kemudian cara melakukannya, kita lihat juga di UU Pemilu, nanti kita terapkan pasal yang tepat sehingga tidak lepas dari jeratan hukum," imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hoax Surat Suara Tercoblos, Kabareskrim Pastikan Panggil Andi Arief dan Semua Pihak Terkait

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Andi AriefKabareskrimBerita Hoaks Surat Suara Telah Dicoblos
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved