Terkini Daerah
Terpidana Kasus Narkoba Asal Nigeria yang Mendekam di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia
Seorang narapidana (napi) dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara, meninggal dunia.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang narapidana (napi) dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara, meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Rabu (2/1/2018).
Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono mengatakan, nara pidana tersebut merupakan warga negara Nigeria, bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel oahuongo dengan No. Reg. : B1.63/D/2018.
Mengetahui napi itu sedang sakit, petugas Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika sempat bermaksud merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap Nusakambangan.
Nahas, dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD, napi tersebut meninggal dunia.
“Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karenan menderita sakit paru paru,” tambah Kasubbag Humas.
• Bayi 11 Bulan Selamat di Bawah Reruntuhan Bangunan Akibat Ledakan Gas yang Tewaskan 9 Orang
Saat ini Jenazah napi WNA berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Napi Asal Nigeria di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia, Terpidana Kasus Narkoba