Breaking News:

Terkini Daerah

Terpidana Kasus Narkoba Asal Nigeria yang Mendekam di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia

Seorang narapidana (napi) dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara, meninggal dunia.

Editor: Claudia Noventa
Istimewa
Jenazah napi Lapas Nusakambangan kasus narkotika asal Nigeria di RSUD Cilacap 

TRIBUNWOW.COM - Seorang narapidana (napi) dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara, meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Rabu (2/1/2018).

Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono mengatakan, nara pidana tersebut merupakan warga negara Nigeria, bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel oahuongo dengan No. Reg. : B1.63/D/2018.

Ia divonis pidana penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar, karena terbukti melanggar pasal 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, No. 35 / 2009 tentang narkotika yang masa expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.

Mengetahui napi itu sedang sakit, petugas Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika sempat bermaksud merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap Nusakambangan.

Nahas, dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD, napi tersebut meninggal dunia.

“Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karenan menderita sakit paru paru,” tambah Kasubbag Humas.

Bayi 11 Bulan Selamat di Bawah Reruntuhan Bangunan Akibat Ledakan Gas yang Tewaskan 9 Orang

Saat ini Jenazah napi WNA berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap.

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Napi Asal Nigeria di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia, Terpidana Kasus Narkoba

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
narkobaNapiCilacapNusakambangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved