Awali Tahun, Ditjen Pajak Ingatkan untuk Laporkan SPT Tahunan
Ditjen Pajak RI mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan E-Filing
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan E-Filing.
Imbauan ini diinfokan melalui akun Twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI pada hari ini, Rabu (2/1/2019).
Dalam unggahan tersebut, pihak Ditjen Pajak menginformasikan bahwa form untuk SPT tahunan 2018 telah tersedia.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak yang sudah memiliki bukti potong penghasilan tahun 2018 untuk melaporkan SPT-nya.
Pihak Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa tidak perlu menunggu 31 Maret 2019 untuk melaporkan SPT.
Berdasarkan info yang diunggah Ditjen Pajak, apabila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, maka bisa langsung melaporkan SPT segera.
Untuk melaporkan SPT Tahunan 2018, wajib pajak bisa langsung mengisi form yang tersedia di djponline.pajak.go.id.
• Andi Arief Tuding Ketua KPU Dijanjikan Sesuatu, Arief Budiman Beri Tanggapan
Terkait dengan fitur e-filling yang disebut dalam unggahan tersebut, e-filling adalah fasilitas terbaru dari Ditjen Pajak, yang memudahkan pelaporan SPT sehingga wajib pajak tidak perlu antre ke kantor pajak setempat.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Mojokerto, fitur e-filling dapat digunakan untuk melaporkan SPT kapanpun dan dimanapun tanpa berpatokan pada waktu tertentu.
Jadi, wajib pajak bisa melaporkan SPT-nya pada hari libur sekalipun.
Pengisian e-filling dilakukan melalui situs Ditjen Pajak djponline.pajak.go.id.
• Jokowi Awali Tahun 2019 dengan Olahraga Lari dan Tinjau Korban Tsunami
Selain dimudahkan dengan e-filling, Ditjen Pajak juga menghadirkan fitur e-billing.
E-billing merupakan kode aktivasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik atau menggunakan metode pembayaran via transfer ataupun m-banking.
Sehingga nantinya wajib pajak akan mendapatkan kode aktivasi tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran via transfer mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau melalui m-banking.
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)